Mahasiswa Jogja Menggelar Gejayan Memanggil, Aksi Serupa Juga Dilakukan di Beberapa Daerah

Selain mahasiswa Yogyakarta, warganet Twitter membagikan video aksi damai yang dilakukan mahasiswa di beberapa daerah.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
Ribuan mahasiswa peserta aksi damai #GejayanMemanggil memadati jalan Kampus UIN Sunan Kalijaga, Senin (23/9/2019). 

Mahasiswa Jogja Menggelar Gejayan Memanggil, Aksi Serupa Juga Dilakukan di Beberapa Daerah

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Dwi Latifatul Fajri

TRIBUNJOGJA.COM - Tagar #GejayanMemanggil menjadi trending topic di media sosial terutama Twitter.

Tagar tersebut mengajak mahasiswa Yogyakarta turun ke jalan melakukan aksi damai yang menuntuk penolakan RKUHP dan merevisi RUU KPK.

Selain itu aksi damai juga menuntut pemerintah bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera.

Tribunjogja.com melaporkan aksi damai tersebut berpusat di persimpangan tiga penghubung Jalan Gejayan - Jalan Colombo, Yogyakarta, Senin (23/9/2019) siang.

Ribuan mahasiswa mengikuti long march #GejayanMemanggil menuju Pertigaan Colombo, Senin (23/9/2019) siang. Mereka berjalan kaki dari arah Jalan Colombo sisi selatan dan Jalan Colombo sisi utara.

Aksi damai tersebut memprotes revisi undang-undang yag bermasalah seperti Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam privasi dan demokrasi. Aksi damai dilakukan untuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Aliansi Rakyat Bergerak memberikan pres rilis tuntutan aksi damai yang diterima oleh media. Berikut tujuh tuntutan aksi damai :

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved