CPNS 2019

Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Bocoran BKN dan Rincian Formasi Guru dan Tenaga Kesehahatan

seleksi CPNS 2019 akan diikuti 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut dibagikan akun resmi BKN

Editor: Rina Eviana
Kompas.com
Foto Saat Tes CPNS 

Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Bocoran BKN dan Rincian Formasi Guru dan Tenaga Kesehahatan

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019 ini.

Diperkirakan, penerimaan CPNS 2019 akan dilakukan akhir September atau awal Oktober 2019 mendatang.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memberikan bocoran jumlah formasi guru dan tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2019 mendatang.

Sebelumnya,Sekretaris Menpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan lewat laman resmi menpan.go.id pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

Dilansir dari laman Tribun Timur, seleksi CPNS 2019 akan diikuti 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut dibagikan akun resmi BKN di Twitter mereka.

Dalam video tersebut jumlah formasi yang disediakan dalam seleksi CPNS 2019, sebanyak 238.015.

Rincian formasi yang dibutuhkan, 51. 271 formasi instansi pemerintah pusat dan 186.744 formasi instansi pemerintah daerah.

Lebih rinci lagi, yaitu 12.000 guru madrasah, 8.000 guru agama, 88.000 guru kelas dan mapel, 14.454 dosen, dan 60.315 tenaga kesehatan, dan 30.429 tenaga teknis.

Kuota CPNS 2019 & P3K 2019

Seleksi CPNS Tahun ini semakin dekat. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kesempatan untuk P3K/PPPK 2019.

Diprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.

Sebanyak 108 lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Hal ini diakui sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu.

Namun, Syafruddin tak menjelaskan secara detail apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer.

Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.

Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK,” kata mantan Wakil Kepala Polri itu.

Mengenai pendidikan para tenaga honorer yang belum memenuhi klasifikasi, Syafruddin menjelaskan pemerintah akan menyekolahkan mereka jika nantinya sudah diangkat PNS.

“50 persen ( ASN) sudah sarjana, tugas kita semua untuk yang sisanya itu bagaimana caranya di S1 kan,” ujarnya

Pendaftaran CPNS dan PPPK.

Tahun ini pendaftaran CPNS dan P3K  segera dibuka.

Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dan persiapkan dari sekarang.

Kualifikasi 6 Jabatan di Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Bahkan tak seperti tahun sebelumnya, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 tersebut bahkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019

Jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun diantaranya adalah yakni

1. Dokter

2. Dokter Gigi

3. Dokter Pendidik Klinis

4. Dosen

5. Peneliti

6. Perekayasa

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini, pada rilis BKN.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Artinya Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengankualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019) menyampaikan, pengumuman lengkap soal rekrutmen bisa dilihat di laman Kemenpan RB.

Dikutip dari laman resmi tersebut, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober tahun ini.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

Dijelaskan, saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 baik untuk instansi pusat atau daerah.

"Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran," lanjut Dwi Wahyu.

Selain hal yang disebutkan tersebut, lanjut Dwi Wahyu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS.

Dwi Wahyu menegaskan, dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tak ada seorang pun yang dapat membantu kelulusan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS.

"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.

Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Berikut tambahan penjelasannya: Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Dosen Harus Miliki Gelar S3

Tak hanya itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat kualifikasi S3 untuk calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dosen, peneliti, dan perekayasa.

Nasir mengatakan bahwa syarat kualifikasi S3 hanya untuk CPNS dosen berusia antara 35 sampai 40 tahun.

Awalnya kebijakan itu muncul ketika rekrutmen CPNS pada 2017.

Saat itu banyak calon dosen yang menyandang gelar S3, tetapi tidak bisa diterima karena sudah berusia di atas 35 tahun.

Begitu juga dengan dokter spesialis yang umurnya di atas 35 tahun. Menristekdikti menyayangkan peraturan itu.

Pertimbangan Kemenristekdikti

"Lalu apakah mereka tidak bisa direkrut jadi PNS? Sesuai peraturan pemerintah tidak bisa karena syaratnya maksimal 35 tahun. Saya bilang kalau mereka tidak diterima kita rugi karena mereka tidak usah disekolahkan, dokter juga tidak usah sekolah lagi untuk spesialis, ini kan luar biasa," ucap Menristekdikti ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Begitu pula jika pemerintah menerima CPNS yang sudah bergelar magister, belum tentu mereka bisa menjadi doktor saat usianya sudah mencapai 40 tahun.

Maka dari itu, disarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mengubah peraturan tersebut.

"Akhirnya Menpan RB menerima kondisi ini dan keluarlah peraturan itu, tapi saya belum terima," imbuh Nasir.

Ia pun mengusulkan perekrutan CPNS dosen pada tahun ini sebaiknya dilakukan melalui dua syarat.

Syarat pertama yaitu jika bergelar magister harus memenuhi syarat maksimal berusia 35 tahun.

Kemudian, syarat kedua yakni jika umurnya telah lebih dari 35 tahun maka harus bergelar doktor atau dokter spesialis.

"Ini yang saya syaratkan, mudah-mudahan bisa jalan," pungkasnya.

Batasan usia 40 tahun Sebelumya seperti telah diberitakan, Pemerintah membuka lowongan PNS bagi lulusan doktoral ( S3) dan dokter spesialis dengan usia maksimal 40 tahun.

"Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019," tulis siaran pers Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) pada laman www.setkab.go.id, Selasa (10/9/2019).

"Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu," katanya.

Dalam keppres, jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun yakni dokter, dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Untuk jabatan dokter dan dokter gigi, selain harus lulusan S3, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved