Kota Yogya
Dishub Kota Yogya Terus Gembosi Ban Pelanggar Rambu
Dishub Kota Yogya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait kepatuhan pengguna jalan dalam pemanfaatan badan jalan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait kepatuhan pengguna jalan dalam pemanfaatan badan jalan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan bahwa pihaknya secara rutin menggelar operasi ketertiban.
Hasilnya, masih banyak yang melakukan pelanggaran yakni tidak mematuhi rambu yang ada.
Satu di antaranya adalah marka jalan berbiku yang merupakan area bebas parkir alias dilarang parkir.
• Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah
"Biasanya dari patroli kita berikan imbauan dan pengetahuan terkait keberadaan marka. Tapi kalau ketangkap lagi orangnya maka akan kami berikan tindakan yang lebih tegas. Bisa berupa penempelan stiker dan penggembosan. Masih kami lakukan dan tidak pernah bosan," bebernya pada Tribunjogja.com, Rabu (18/9/2019).
Ia menjelaskan bahwa pemberian marka biku-biku di badan jalan bukan tanpa alasan.
Marka tersebut disematkan di daerah tertentu karena bila ada kendaraan yang parkir di sana maka akan timbul kemacetan.
"Masih banyak pelanggaran yang kami temui di Pasar Kembang depan stasiun, Jalan Cik Di Tiro sekitar rumah sakit. Kalau di Pasar Kembang semakin sore semakin ramai. Kalau di sekitar rumah sakit biasanya siang dan sore. Padahal rumah sakit sudah menyediakan parkir dalam yang lebih luas. Entah apa alasannya tetap parkir di jalan," bebernya.
• Dishub DIY Siap Kirim Surat ke Kementerian PUPR Terkait Kebutuhan Underpass di Janti
Golkari menambahkan, terkait marka biku yang ada di Kota Yogyakarta di antaranya berada di Jalan Kenari, Veteran, Pasar Kembang, Sudirman, dan Cik Ditiro.
"Di Jalan Suroto tidak perlu marka biku-biku tapi kita pasangi rambu larangan parkir karena jalannya sangat sempit. Malioboro memang tidak boleh parkir dan sudah ada rambu kecuali becak dan andong," ucapnya.
"Harapannya masyarakat di Yogya menjadi lebih baik. Kita baru saja mendapatkan penghargaan sebagai kota yang terbaik (Wahana Tata Nugraha)," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa predikat yang diterima Kota Yogyakarta yakni Wahana Tata Nugraha tanpa catatan, mengingat beberapa kota lain menerima penghargaan ini dengan catatan.
"Saya mewakili Pak Wali dan warga Kota Yogyakarta menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha. Dari proses evaluasi tim pusat, Kota Yogyakarta mendapat nilai tertinggi dan diganjar dengan piala Wahana Tata Nugraha tanpa catatan," imbuhnya.
• Atasi Kemacetan, Dishub Kota Yogya Kaji 18 Simpang
Ia mengatakan bahwa banyak hal yang diukur untuk menilai kota-kota di Indonesia dalam penghargaan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)