Yogyakarta
Komunitas Advokat Yogyakarta Kirimkan Surat Terkait RUU KPK Kepada Presiden
Dalam kesempatan ini, Inisiator Komunitas Advokat Yogyakarta Nur Ismanto menyampaikan akan layangkan surat ke Presiden.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komunitas Advokat Yogyakarta, Senin (16/9/2019) sampaikan aspirasi menolak RUU KPK di Gedung DPRD Provinsi DIY.
Dalam kesempatan ini, Inisiator Komunitas Advokat Yogyakarta Nur Ismanto menyampaikan akan layangkan surat ke Presiden.
"Kita advokat yogyakarta akan mengirimkan surat kepada presiden yang intinya yakni eksepsi terhadap RUU KPK jika dirasakan melemahkan dan mendukung perubahan yang menguatkan. Jadi presiden diharap bisa menolak RUU yang kesannya dapat melemahkan," tuturnya.
• Komunitas Advokat Yogyakarta Serukan Penolakan Revisi Undang-undang KPK
Nur Ismanto menyampaikan bahwa RUU yang saat ini sedang dibahas di DPR RI masih janggal.
"Pembahasan RUU KPK ini sangat janggal dan terkesan terburu-buru. Dalam pelaksanaannya tidak dilakukan jejak pendapat dengan para ahli ataupun diskusi publik. Dalam satu bulan mau disahkan," tuturnya.
Menurutnya revisi UU KPK saat ini belum waktunya untuk dilaksanakan.
• Mahfud MD Minta Masyarakat Tidak Underestimate dengan Capim KPK
"Jadi siang ini kami menyatakan sikap, mewakili advokat di Yogyakarta. semoga ini nanti jadi perhatian bagi presiden, karena saat ini tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi. Jika tingkat korupsinya sudah rendah, nanti dilakukan penyempurnaan malah tidak masalah," imbuhnya.
Seusai orasi dilaksanakan, para advokat yang tergabung dalam komunitas Advokat Yogyakarta ini lalu menghantarkan surat kepada presiden ke Kantor Pos besar di titik nol kilometer Yogyakarta. (TRIBUNJOGJA.COM)