Sleman
Dugaan Aksi Cabul Oknum Guru SD di Sleman, Pak Guru Jurit Malam ke Tenda Pramuka Siswinya
Okknum guru berinisial SU diduga menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan di dalam tenda saat perkemahan hari Pramuka
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Dari penuturan orang tua salah satu korban, ternyata jumlah siswi yang diduga dicabuli mencapai setidaknya 10 orang.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menunggu proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Sleman.
Sekretaris Disdik Sleman Halim Sutono mengatakan, kalau memang terbukti bersalah, maka ada sanksi yang akan diterapkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.
Di PP tersebut, disebutkan jenis-jenis sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun hukuman disiplin berat dibagi menjadi lima, yakni penurunan setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Namun demikian, Halim menjelaskan, jika nantinya ada vonis hakim yang inkracht dan berkekuatan hukum, maka akan ada penerapan sanksi yang diatur dalam pasal 250 PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Adapun di PP tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana kejahatan dan telah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
"Kami menunggu proses hukum, kita lihat vonisnya berapa tahun, karena ada aturannya sendiri. Kalau nanti divonis sudah inkracht dan punya kekuatan hukum tetap, baru nanti ditindaklanjuti status kepegawaiannya," terangnya.
Sementara saat disinggung status guru tersebut saat ini, Halim mengatakan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan sehingga yang bersangkutan tetap masuk ke sekolah namun tidak diberikan kewajiban untuk mengajar.
"Kami menunggu prosesnya, apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak, karena kewajiban PNS tetep masuk, tapi (saat ini) tidak mengajar. Kalau ditahan oleh polres, nanti akan ada pemberhentian sementara," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Halim juga menerangkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak UPT dan Puskemas kecamatan untuk minta bantuan psikolog. Psikolog dari puskesmas kecamatan ini untuk mendampingi anak-anak yang jadi korban.
"Jangan sampai ada dampak psiokologis dari kasus ini," imbuhnya.
Disinggung apakah di Sleman pernah terjadi peristiwa serupa, Hilman tidak menampik. Namun kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah.
Ia juga menekankan, meskipun diselesaikan secara kekeluargaan, PNS yang terlibat peristiwa tersebut tetap dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.
Dalam kesempatan itu, Halim mengklaim pihaknya terus berupaya melakukan pencegahaan agar kasus seperti ini tidak terjadi. Salah satunya adalah dengan pembinaan guru secara berjenjang. Pembinaan itu juga berisi tentang aturan-aturan yang harus ditaati.