Gadai Mobil Rental untuk Bayar Karaoke, Dua Pria Ditangkap Polisi Sleman

Kasus ini terungkap sejak masuknya laporan ke Polsek Sleman dari korban yakni pemilik rental mobil, yang beralamat di Pangukan, Sleman.

Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Personel Reskrim Polsek Sleman menangkap dua orang pelaku penipuan penggelapan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polsek Sleman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membayar karaoke dan membayar utang.

Kasus ini terungkap sejak masuknya laporan ke Polsek Sleman dari korban yakni pemilik rental mobil, yang beralamat di Pangukan, Sleman.

Ia melapor telah kehilangan jejak penyewa.

Sebelum Penggerebekan, Pemuda Semin Curiga Ada Suara Perempuan di Ruang Guru Malam Hari

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto saat ditemui Senin (9/9) menjelaskan pada 15 Agustus silam pemilik rental mobil didatangi dua orang pria Amat (22) warga Kebumen dan Abdi (25) warga Temanggung.

Mereka menyewa mobil xenia selama sehari.

"Salah seorang pelaku, yakni Amat menjaminkan ktp dan sim miliknya untuk menyewa mobil. Mereka menyewa selama sehari dengan biaya sewa Rp 300 ribu," jelasnya.

Setelah satu hari menyewa, kedua pria ini menghubungi pihak rental dan mengatakan akan memperpanjang waktu sewa. Namun setelah itu keduanya tak bisa dihubungi dan menghilang.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ini Identitas Gadis Berbaju Kuning dalam Kecelakaan Maut Innova vs Bus Mira di Nganjuk

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda.

"Mereka ditangkap dua minggu setelah pelaporan. Mereka kami amankan di rumahnya masing-masing yakni Temanggung dan Kebumen," ujarnya.

"Kami lakukan penangkapan yang pertama Mamat, ternyata dia tidak bisa nyopir, dan kartu identitasnya yang digunakan untuk menyewa mobil. Setelah itu, kami menangkap tersangka kedua, Abdi di tempat terpisah," imbuhnya.

Para Korban Sempat Rekam Video Sebelum Kecelakaan Maut Innova vs Bus Mira di Nganjuk

Dari keterangan pelaku, mobil rental telah mereka gadai, dan saat ini polisi tengah mencari mobil tersebut.

Saat diinterogasi polisi, Abdi mengatakan telah menggadai mobil tersebut senilai Rp 16 juta.

"Uangnya untuk bayar karaoke dan bayar hutang. Saya punya hutang Rp 8 juta," jelasnya.

Aksi tersebut ternyata sudah mereka rencanakan sebelumnya. Agar tidak terdeteksi, ia pun sengaja membuang ponsel mereka.

Dari keterangan Abdi, sebelumnya ia pernah melakukan aksi serupa pada bulan Desember silam.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(nto)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved