DPUESDM: Soal Lelang Tol Wewenang Pusat

Terkait lelang proyek tol dan langkah selanjutnya menjadi wewenang dari Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU).

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Kolase foto skyscrapercity.com dan instagram.com/kemenpupr
Ilustrasi rencana jaringan jalan bebas hambatan Yogyakarta Jawa Tengah (kiri) dan Jalan Tol Trans Jawa yang sudah beroperasi (kanan). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral, Hananto Hadi Purnomo, menjelaskan terkait lelang proyek tol dan langkah selanjutnya menjadi wewenang dari Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU).

"Jadi soal (lelang proyek tol) jangan tanyakan pada saya. Itu, bukan kewenangan saya tapi kewenangan Kementrian PU, " ujarnya.

Tugas DPUESDM DIY adalah memfasilitasi terkait trase tol sesuai pesan Gubernur DIY.

Dia menyebut ada empat pesan terkait dengan rencana pembangunan jalan tol di DIY.

Empat pesan ini yang menjadi arahan dari Gubernur juga sudah disampaikan ke pemerintah pusat.

Pesan itu diantaranya adalah karena banyaknya situs-situs bersejarah, maka dibatasi pula agar trasenya tidak mengenai atau menghindari situs tersebut.

Selain itu, keberadaan tol itu harus memberikan manfaat yang sebanyak-banyaknya bagi masyarakat.

Adanya keterbatasan lahan juga harus menjadi pertimbangan, sehingga sedikit mungkin jalan tol itu tidak banyak membebaskan lahan.

Kemudian karena jalan tol tersebut akan membelah kawasan sehingga sedikit mungkin meminimalkan kampung-kampung atau permukiman warga yang dibelah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved