Anggaran Pengawasan Pilkada 2020 Kota Magelang Diusulkan Rp2,8 Miliar
Dana itu meliputi anggaran untuk sosialisasi, pengawasan, tenaga pengawasan dan lainnya.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Anggaran sebesar Rp 2,8 Miliar diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang untuk pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Magelang Tahun 2020.
Dana itu meliputi anggaran untuk sosialisasi, pengawasan, tenaga pengawasan dan lainnya.
"Kami mengajukan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil walikota tahun 2020 mendatang," kata Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, Minggu (8/9/2019).
Pengajuan anggaran ini juga sesuai dengan adanya keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 01940/K.BAWSLU/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.
Kemudian, surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 01940/K.BAWSLU/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.
Semula Bawaslu Kota Magelang hanya mengusulkan Rp 2,17 Miliar saja, tetapi karena ada perpanjangan masa kerja pengawas kecamatan menjadi 12 bulan, sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI, maka anggaran disesuaikan dengan masa kerja pengawas. Anggaran pun diusulkan menjadi 2,8 miliar.
"Menyesuaikan dengan masa kerja yang lebih lama, menjadi 12 bulan, tentunya berpengaruh kepada intensitas sosialisasi, patroli pengawasan, sehingga kami usulkan kenaikan anggaran untuk pengawasan," tutur Yayuk.
Jumlah yang diusulkan ini juga lebih besar dari anggaran untuk pengawasan Pilkada tahun 2015 lalu.
Jika tahun 2015, pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang. Tahun 2020 mendatang menjadi Rp 2,8 Miliar. Kenaikan sebesar 100 persen lebih.
"Dulu belum ada rekrutmen Pengawas TPS (PTPS), tetapi mulai tahun 2016 kan dibetuk PTPS, sehingga anggaran semakin bertambah," kata Yayuk.
Setelah ini nanti, Bawaslu akan segera melaksanakan rekruitmen Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Anggota Panwascam berjumlah tiga orang ditempatkan di setiap kecamatan. Masa kerja mereka selama 11 bulan. Rekruitmen Pengawas Kelurahan sebanyak satu orang satu kelurahan, dengan masa kerja selama enam bulan.
Kendala yang saat ini dihadapi adalah soal Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menerangkan bahwa Bawaslu masih bersifat ad hoc,. Sementara sekarang ini badan sudah bersifat tetap. Begitu juga dengan pasal 1 Nomor 17 UU No 10/2016, penyelenggara pilkada adalah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dan bersifat sementara. Sementara Bawaslu sudah bersifat permanen.
"Bawaslu sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami juga masih menunggu pelantikan Anggotan DPR RI yang baru akan dilantik pada Oktober 2019 mendatang," tandasnya. (*)