Yogyakarta

Pemda DIY Berharap Secepatnya Ada Sekda Definitif

Pemerintah DIY berharap proses penetapan Sekda definitif pun bisa segera dilaksanakan setelah tiga nama ini diperoleh.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Hal ini karena Gatot akan purna tugas bulan Oktober mendatang.

"Ya, yang jelas pemerintahan tetap berjalan dan mesti ada Plt kalau prosesnya panjang, " urainya.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menjelaskan, pihaknya bertugas untuk mengawasi jalannya seleksi calon Sekda DIY ini.

Dia menyebutkan jika proses seleksi calon Sekda ini sudah berjalan lancar.

"Dari lima nama calon Sekda ini, Pansel menyampaikan tiga nama. Untuk kemudian dibawa ke Gubernur dan diproses TPA dan disetujui makin cepat makin baik," paparnya.

Dia juga berharap pengisian jabatan Sekda ini bisa segera dilaksanakan sehingga kekosongan jabatan tidak terlalu lama.

Hanya saja, lama atau tidaknya penetapan Sekda ini tergantung dari kebijakan Presiden RI.

Tiga Nama Calon Sekda DIY Akan Diumumkan Senin Pekan Depan

"Kebijakan ini nantinya dikembalikan pada Presiden. Namun, tinggal komunikasi pak Gubernur bagaimana agar jangan terlalu lama kosong karena jabatan ini sangat penting dan strategis, " jelasnya.

Adapun untuk mekanisme penetapan sekda ini adalah nama dari tiga terbaik ini dikirim melalui Kemendagri, kemudian ada sidang TPA dan dipilih satu nama.

Hanya saja, untuk penetapan nama Sekda DIY definitif pihaknya tak ingin berspekulasi waktunya.

"Tidak tahu, kalau saya jawab sebelum (pelantikan Presiden), ternyata sesudahnya saya kurang tahu, " paparnya.

Perlu diketahui berdasarkan pengumuman bernomor 821/11145/Pansel JPT Madya DIY/2019 tentang hasil uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) DIY 2019, lima orang yang dinyatakan memenuhi kriteria adalah Drajad Ruswandono yang menjabat Sekda Gunungkidul dengan nilai 880, Tavip Agus Rayanto, Asisten Sekda Pemerintahan dan Umum (860), R Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Disdikpora DIY (850), Rony Primanto Hari, Kepala Diskominfo DIY (840), dan Aris Riyanta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY (820). Sementara, empat nama lainnya dinyatakan tak memenuhi kriteria. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved