Asrul Sani Bantah Revisi UU untuk Lemahkan KPK

Seluruh fraksi di DPR setuju dengan revisi UU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR.

Editor: Hari Susmayanti
KPK
KPK 

TRIBUNJOGJA.COM - Seluruh fraksi di DPR setuju dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan pada Kamis (5/9/2019) siang.

Persetujuan untuk merevisi UU KPK inipun menjadi pro dan kontra di sejumlah kalangan.

Namun demikian, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani membantah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk melemahkan KPK.

Meski begitu, ia menyadari bahwa revisi ini melahirkan persepsi adanya upaya pelemahan terhadap KPK.

"Kalau persepsi teman-teman masyarakat sipil, para pecinta KPK, itu kan akan mengatakan yang jadi latar belakang ( revisi UU KPK) itu kan melemahkan KPK, kan pasti akan seperti itu. Tapi kalau kami tidak melihatnya seperti itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Mabes Polri : Pelaku Bom Bunuh Diri di Pulau Jolo Filipina Merupakan WNI

Arsul mengatakan, salah satu alasan DPR merevisi undang-undang ini adalah karena indeks persepsi korupsi di Indonesia tak berubah signifikan ke arah lebih baik.

Padahal, KPK sudah gencar melakukan penindakan.

Oleh karenanya, DPR menilai, perlu adanya peningkatan pencegahan tindak korupsi yang diwujudkan melalui revisi undang-undang.

"Misalnya, dari apa yang saya ikuti, yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu kan KPK orang-orangnya integritasnya jauh lebih baik lah, ya masuklah dalam proyek-proyek pemerintahan yang lebih besar untuk melakukan pendampingan. Sehingga bisa dari awal itu dilakukan pencegahan," ujar Arsul.

Arsul menyebut, revisi Undang-Undang KPK memang sangat sensitif bagi publik.

Sehingga, wajar jika menimbulkan pro dan kontra.

Orasi Ilmiah Sri Sultan HB X: Pendidikan Khas Ke-Jogja-an Kedepankan Konsep Pertumbuhan Anak

Namun demikian, Arsul menegaskan, perbaikan aturan ini tidak dimaksudkan supaya KPK menjadi lemah.

"Percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah. Makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," kata Arsul.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III Bantah Revisi UU Bertujuan Lemahkan KPK", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved