BPKAD Masih Tunggu Juknis Soal Pencairan Gaji Anggota DPRD DIY

BPKAD Masih Tunggu Juknis Soal Pencairan Gaji BUlan September Anggota DPRD DIY

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Kepala BPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY menyebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait dengan gaji anggota DPRD DIY periode 2019-2024.

Jika nantinya juknis sudah bisa dilaksanakan, masing-masing anggota akan menerima take home pay sekitar Rp 30 hingga 40 juta untuk bulan September.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis meski peraturan pemerintah sudah ada. Kami akan tetap berkonsultasi karena beberapa hal yang juga akan diralat seperti pesangon dan tidak serta merta mencairkan,” ujar Kepala BPKAD, Bambang Wisnu Handoyo kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Rabu (4/9/2019).

Bambang juga menyebut, petunjuk teknis ini diperlukan untuk penghitungan dan juga waktu pencairan yang tepat.

Anggaran Pelantikan DPRD DIY Rp 102,1 Juta

Dia menyebutkan, untuk saat ini semua anggota dewan belum sepenuhnya menerima THP. Dia memperkirakan satu anggota menerima Rp 30 hingga 40 juta.

BWH, sapaan akrabnya menjelaskan, ada beberapa komponen tunjangan yang belum bisa dibayarkan, misalnya tunjangan alat kelengkapan (alkap) dan tunjangan reses.

Selain itu juga belum ada komisi dan fraksi yang dibentuk.

"Dua komponen tunjangan itu belum diberikan, karena alkap belum terbentuk dan reses belum dilakukan. Uang reprsentasi, SHBJ juga ada perbaikan. Selain itu, besaran tunjangan beras dan sebagainya besarannya bisa berubah, karena setiap ada pergantian Dewan biasanya ada perubahan aturannya," ujar BWH. (Tribunjogja I Agung Ismiyanto)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved