Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dari Bank BRI Kantor Cabang Wates

Sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.1040/Ngentakrejo terletak di Dusun I Kasihan

ist
Lelang 

a.   Penawaran harga lelang oleh masing-masing peserta lelang dapat dilakukan setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).

b.   Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.

6.   Pengembalian uang jaminan

a.   Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.

b.   Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.

c.   Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

7.   Pelunasan lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.

8.   Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.

9.   Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.

10.   Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit. Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk) Kantor Cabang Wates Telp. (0274) 773146, 773340,

Hp. 081219084537 (Sdr. Dwinanto) atau KPKNL Yogyakarta Telp. (0274)  544091

Kulon Progo , 03 September 2019
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Wates

ttd.

Pemimpin Cabang   

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved