Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dari Bank BRI Kantor Cabang Wates
Sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.1040/Ngentakrejo terletak di Dusun I Kasihan
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
KANTOR CABANG WATES
Jl. Kolonel Sugiyono No.2 Wates, Kulon Progo, Yogyakarta 55611
Telepon (0274) 773146, 773340, 773729
Facsimilie: (0274) 773671
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1996, yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id terhadap obyek jaminan atas nama Debitur sebagai berikut:
Tri Lestari
1. Sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.1040/Ngentakrejo terletak di Dusun I Kasihan RT.16 RW.05 Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Luas 534 M2
an. Ny. Sumiyem
Harga limit :Rp. 540.300.000,-
Uang jaminan :Rp. 108.060.000,-
Pelaksanaan Lelang :
Hari : Selasa
Tanggal : 01 Oktober 2019
Batas Akhir Penawaran : 09.30 waktu server aplikasi sesuai WIB
Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Jl. Kusumanegara No.11 Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup yang di akses pada sistem Domain www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.
2. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang e-auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP ( Ekstensi File .jpg atau .png ) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
4. Uang jaminan lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang e-auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.
5. Penawaran Lelang