Kota Magelang

Pemkot Magelang Berlakukan Larangan Bakar Sampah

Seperti pembuatan kerajinan dari daur ulang sampah, tidak hanya upaya ini akan mengurangi sampah tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina melarang masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, Senin (3/9) dalam kegiatan ekspos Adipura Tahun 2019 di Aula Adipura Kencana, Kompleks Pemkot Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina melarang masyarakat untuk tidak membakar sampah.

Asap pembakaran sampah berdampak kepada polusi dan mengancam kesehatan masyarakat.

Ia pun meminta limbah atau sampah untuk tidak dibakar, tetapi dipilah dengan baik.

"Saya masih jumpai banyak masyarakat masih membakar sampah mereka. Cara ini tidak pas. Asap yang timbul dari pembakaran menimbulkan polusi. Polusi ini sangat berbagaya bagi kesehata. Sampah seharusnya dipilah dan diolah dengan baik," ujar Windarti, Selasa (3/9/2019) di sela kegiatan ekspos Adipura Tahun 2019 di Aula Adipura Kencana, Kompleks Pemkot Magelang.

Ikatan Istri Pimpinan BUMN DIY Libatkan Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Windarti mengatakan, pihaknya masih kerap menemui fenomena bakar sampah di wilayah Kota Magelang.

Ia pun meminta segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Magelang untuk 'woro-woro' kepada masyarakat dan mengkampanyekan 'Stop' bakar sampah.

"Cara mengurai sampah yang baik ini adalah dengan tidak  membakarnya karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan. Saya sudah minta kepada seluruh OPD woro-woro kepada masyarakat terkait larangan membakar sampah,” katanya.

Lanjut Windarti, soal pengelolaan sampah ini, seluruh jajaran perlu disinergikan.

Masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan sampah.

Berbagai program dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan sampah ini.

Salah satunya seperti Jumat Bersih yang perlu dirutinkan.

Jambore Sungai IV, Ajak Masyarakat Peduli dan Jangan Buang Sampah di Sungai

Kampanye stop bakar sampah juga diumumkan dalam poster dan ditempelkan di tempat umum, agar seluruh masyarakat tahu dan menjalankannya.

Poster berisi memuat larangan membuang dan membakar sampah sembarangan.

" Mari hidupkan lagi kegiatan jum’at bersih. Buat poster pengumuman larangan membuang dan membakar sampah. Kalau perlu cantumkan dampak bahayanya di poster itu, sebagai edukasi ke masyarakat,” pintanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved