Viral Video
Viral Video, Mahasiswa Baru Disuruh Minum Ludah dan Jalan Jongkok Saat Ospek
Masa orientasi mahasiswa baru zaman sekarang seharusnya sudah bebas dari perploncoan. Selain tidak manusiawi, perploncoan juga tidak memiliki tujuan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Aksesoris yang dikenakan pun kadang semena-semana dan tidak menyatu dengan penampilan natural
Pelaku Perpeloncoan Bisa Menerima Hukuman
Membentak adik tingkat adalah upaya untuk melanggengkan fasisme.
Perlu diingat bahwa tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan di lingkungan pendidikan bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Begini isi lengkap pasal 335 KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan itu.
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Sampai saat ini, pihak universitas masih bungkam dengan video yang viral itu.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )