Akhir Masa Jabatan 2014 sd 2019, Eko Suwanto Laporkan Kerja Komisi A DPRD DIY kepada Rakyat

omisi A DPRD DIY merasa perlu menyampaikan laporan kinerjanya selama ini kepada rakyat di provinsi ini.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam jumpa pers terkait kinerja Komisi A DPRD DIY selama lima tahun. 

TRIBUNJOGJA.COM - Keanggotaan DPRD DIY Periode 2014-2019 akan resmi berakhir sehubungan dengan akan dilantiknya anggota dewan baru periode 2019-2024 pada 2 September 2019.

Komisi A DPRD DIY merasa perlu menyampaikan laporan kinerjanya selama ini kepada rakyat di provinsi ini.

“Tidak terasa lima tahun sudah berlalu saya ditugaskan sebagai Ketua Komisi A. Sudah saatnya melaporkan kerja dan perjuangan kepada rakyat. Kita kan wakil to jadi ya harus laporan ke pemilik kedaulatan rakyat,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, mengawali pembicaraannya dalam konferensi pers di DPRD DIY, Jumat (30/8/2019).

Adapun capaian kinerja yang sudah diraih selama ini antara lain berupa Peraturan Daerah (Perda) termasuk Perda Inisiatif Komisi A.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto ini kemudian menyebut perda-perda inisiatif Komisi A yang sudah berhasil disahkan.

"Alhamdulillah berkat dukungan rakyat dan kerjasama yang baik dengan Pemda DIY, dalam rangka menjalankan fungsi pembentukan perda, kita berhasil wujudkan perda inisiatif Komisi A yang berhasil diselesaikan cukup banyak dan berkualitas, diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA (Kartu Identitas Anak), Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)", ujar Eko Suwanto yang menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

Sedangkan Pengawasan Perda meliputi Pengawasan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana serta Pengawasan Perda Nomor 2 Tahun 2017.

“Kita masih punya dua PR terkait dengan tugas pembentukan Perda ini mudah-mudahan nanti bisa selesai di tahun anggaran 2020 dan satunya lagi mudah-mudahan selesai tahun anggaran 2019. Yakni raperda pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan serta raperda keterbukaan informasi publik. Semoga perda tersebut dalam diwujudkan dan menfaatkan bagi rakyat khususnya dalam peningkatan akses pelayanan publik di wilayah perbatasan,” kata alumni Lemhannas yang juga politisi muda PDI Perjuangan Eko Suwanto

Dua raperda inisiatif dari Komisi A tersebut adalah mengenai pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.
“Rancangan naskah akademik sudah selesai tinggal kita ajukan ke rapat paripurna untuk bisa menjadi inisiatif DPRD DIY,” kata Eko Suwanto.

Selain Perda, disampaikan pula laporan mengenai program-program yang sudah berjalan selama ini menjadi inisiatif Komisi A DPRD DIY yang menjadi unggulab yakni Sinau Pancasila, pembinaan Satlinmas, literasi digital maupun mitigasi bencana termasuk pembangunan desa dan kelurahan tangguh bencana. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved