Bantul

Begini Kata Lurah Desa Mangunan Terkait Kriteria KK yang Mendapat Bantuan RTLH BSPS

Lurah Desa Mangunan Jiyono mengaku kriteria KK yang mendapat bantuan RTLH BSPS adalah mereka mengajukan nama-nama sendiri.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Nurul F
Kondisi rumah warga yang tak layak huni yang tak tersasar bantuan RTLH BSPS di Desa Mangunan. Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Terkait warga yang tak mendapat bantuan, Lurah Desa Mangunan Jiyono mengaku kriteria KK yang mendapat bantuan RTLH BSPS adalah mereka mengajukan nama-nama sendiri.

"Kriteria berawal dari pengajuan. Sifatnya hanya pengajuan," katanya, Kamis (29/8/2019).

Rumah Berlantai Tanah dan Berdinding Bambu, Sokinem Berharap Rumahnya Diperbaiki

Indikator warga miskin yang digunakan sebagai acuan pun berbeda antara desa dan BSPS.

Sehingga sasarannya juga menjadi berbeda.

Dewan Soroti Belum Optimalnya Penyediaan RTLH

"Dalam indikatornya, masyarakat berpenghasilan rendah, tidak ada keterangan miskin. Ada rumah reyot tidak mendapat. Ada rumah yang cukup tapi mendapatkan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, keluarga Mujiyo tidak mendapatkan bantuan karena pernah mendapat bantuan 2015 silam.

"Sudah pernah mendapat bantuan. NIK nya sudah tercatat sehingga tidak bisa mendapatkan lagi," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved