Yogyakarta
Polda DIY Sebut Ini Pertama Kalinya Ada Temuan Happy Five dan Ekstasi di Yogyakarta
Selama tahun 2019, Polda DIY menangani 97 kasus. Dari jumlah tersebut umumnya merupakan pengungkapan tembakau gorila, ganja, pil sapi, dan sabu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mendalami kasus penyelundupan 484 happy five dan 9,5 ekstasi yang dilakukan oleh RDA (23).
RDA merupakan seorang karyawan tempat hiburan di Surabaya yang diamankan petugas Bea Cukai Senin (29/7/2019) lalu.
Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengungkapkan bahwa RDA sudah empat kali pergi ke Malaysia.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Menurut pengakuan, RDA ke Malaysia belajar bitcoin (mata uang virtual).
Dari empat kali ke Malaysia, baru pertama kali RDA mendarat di Yogyakarta.
"Dari keterangannya RDA ke Malaysia 4 kali bersama pacarnya. Katanya di sana punya teman, dan mau belajar bitcoin. Selama ini dia dan pacarnya langsung ke Surabaya, karena kerja di sana. Ini pertama kali ke Yogyakarta," katanya saat jumpa pers di Bea Cukai DIY, Rabu (27/8/2019).
"Menurut pengakuan, dia dan pacarnya bertengkar, sehingga mereka berpisah. Pacarnya, M langsung Surabaya, sementara RDA turun di Yogyakarta, sekalian jalan-jalan," sambungnya.
• BREAKING NEWS: Bea Cukai DIY Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
Saat ini Dit Resnarkoba Polda DIY masih terus melakukan pengembangan, terutama terkait keterlibatan M.
Menurut keterangan pelaku, M memberinya uang 10.000 Ringgit, sementara yang digunakan untuk membeli barang haram sekitar 8.000 Ringgit.
"Kami masih melakukan pengembangan, apa benar M ini hanya pacarnya, bukan bandar. Ya menurut kami aneh saja kalau memberikan uang sebanyak itu cuma untuk belanja. Uang yang digunakan untuk beli sekitar 8.000 Ringgit Malaysia, sekitar Rp 28 juta," jelasnya.
Ia mengungkapkan pengungkapan Happy Five dan Ekstasi merupakan pengungkapan pertama di Polda DIY.
• Gagalkan Penyeludupan Ratusan Pil Happy Five, Bea Cukai DIY Waspadai Malaysia dan Singapura
Selama tahun 2019, Polda DIY menangani 97 kasus.
Dari jumlah tersebut umumnya merupakan pengungkapan tembakau gorila, ganja, pil sapi, dan sabu.
"Sebelumnya belum pernah ada ungkap happy five dan ekstasi. Ini baru yang pertama kali. Sementara ini tujuan dari pelaku bukan Yogyakarta, tetapi dengan pengungkapan ini, setidaknya bisa menggagalkan peredaran narkotika di wilayah lain," ungkapnya.
Sementara ini, Polda DIY masih menetapkan satu tersangka, yaitu RDA.
RDA disangkaka pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)