Predator Anak-anak Mojokerto Ogah Dihukum Kebiri tapi Pilih Dihukum Mati

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong

Editor: Iwan Al Khasni
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian - 

Dan hal tersebut dalam perkara ini, menurut majelis hakim PN Mojokerto yang mengadili perkara nomor 69 atas nama Muh Aris, unsur-unsur yang disebutkan tersebut telah terbukti oleh terdakwa,” jelasnya.

Erhammudin menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto.

Perkara tersebut sudah inkrah, diterima oleh PN Mojokerto tertanggal (4/7/2019) dan (25/7/2019) diserahkan penuntut umum sebagai eksekutor.

"Terdakwa maupun penuntut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya ya, jadi inkrah.

Nah untuk perkara di Kota Nomor 65, itu sampai sekarang pengadilan belum menerima. Mungkin dalam proses banding sehingga perkara Nomor 65 saya tidak berani komentar,” tuturnya.

Minta Dihukum Mati

Saat ditemui kembali, Aris (20) mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati.

Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.

Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.

Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Dalam pertemuan dengan SURYA.co.id pada senin itu, Aris terlihat lemah. Ia mengenakan baju kotak-kotak merah ketika ditemui di LP Mojokerto kelas IIB kala itu.

Meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

(Danendra Kusuma/Febrianto Ramadhani)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved