Predator Anak-anak Mojokerto Ogah Dihukum Kebiri tapi Pilih Dihukum Mati

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong

Editor: Iwan Al Khasni
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian - 

Predator Anak-anak Mojokerto Ogah Dihukum Kebiri tapi Pilih Dihukum Mati Saja

Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya.

.

.

ilustrasi
ilustrasi ()

Bagaimana peristiwa itu terjadi? berikut rangkuman Tribunjogja.com dari Surya :

BOCAH itu diketahui masih dibangku TK. Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja.

Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi.

Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.

Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam CCTV di gang rumah korban

Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.

Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved