Yogyakarta

Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Malioboro, Uji Coba Pedestrian Hingga Malam Hari

Pelaksanaan uji coba kali ini berbeda dari dua kali pelaksanaan sebelumnya dan akan dimulai lebih siang dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | HASAN SAKRI
KAWASAN PEDESTRIAN. Warga beraktivitas di kawasan jalan Malioboro, kota Yogyakarta, Senin (5/11/2018). Direncanakan akan dilaksanakan ujicoba pelaksaaan jalan Malioboro menjadi kawasan pedestrian secara penuh hanya bus Transjogja dan kendaraan tak bermotor yang boleh melintas. 

Pemerintah DIY akan memberlakukan uji coba full pedestrian pada Selasa (27/8/2019). Pelaksanaan uji coba kali ini berbeda dari dua kali pelaksanaan sebelumnya dan akan dimulai lebih siang dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Selain itu, kendaraan bermotor tak boleh melintas di kawasan ikon Yogyakarta ini.

.

.

"Untuk uji coba yang dilaksanakan besok (hari ini) berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Untuk kali ini, seluruh kendaraan bermotor tidak bisa masuk ke Malioboro, " ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, Senin (26/8/2019).

Sigit memaparkan, tidak boleh ada kendaraan yang melintas di Malioboro.

Untuk penduduk sekitar Malioboro pun sudah memahami jalan untuk memutar. Agar tidak ada pelintas, maka sirip-sirip di sepanjang Malioboro akan diberlakukan dua arah.

"Nanti di sirip-sirip ini ada petugas yang akan mengarahkan kendaraan. Kami berharap pelaksanaannya bisa lancar, " ujarnya.

Sama seperti uji coba bulan lalu, kendaraan yang boleh melintas antara lain bus Trans Jogja, kendaraan layanan masyarakat seperti pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah, ambulans dan juga mobil patroli polisi.

Sementara, kendaraan bermotor lainnya tidak bisa masuk ke Malioboro.

Sigit juga menyampaikan tak ada sanksi bagi kendaraan yang melintas. Namun, petugas akan segera meminta mereka untuk tidak melewati Malioboro.

Untuk itu rambu-rambu dan personel disiapkan sebagai antisipasi jika ada kendaraan yang nekat.

"Kami minta balik dan tak ada sanksi. Namun, tetap kami peringatkan, soalnya ini masih berupa uji coba, " ujarnya.

Adapun untuk sirip-sirip yang menjadi dua arah adalah Jalan Sosrowijayan, Jalan Dagen, sirip jalan Perwakilan, sirip jalan Pabringan, Jalan Reksobayan. Untuk jalur Jalan Mataram pun tetap dibuat dua arah.

"Sirip-sirip bisa dua arah kecuali Jalan Suryatmajan ke arah barat," jelasnya.

Adapun, untuk mulai pemberlakukan yang mundur tiga jam dari pelaksanaan sebelumnya lantaran pihaknya memberi kesempatan untuk pihak PKL melaksanakam kebersihan Selaaa Wage dan pihak pengusaha juga bisa loading barang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved