Polisi Buru Pemasok Data Kependudukan yang Dijual secara Online, Diduga di Jawa Timur
Bareskrim Polri mendeteksi terduga pemasok data kependudukan, yang dijual melalui situs temanmarketing.com, berada di Jawa Timur.
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendeteksi terduga pemasok data kependudukan, yang dijual melalui situs temanmarketing.com, berada di Jawa Timur.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul mengungkapkan, saat ini penyidik masih memburu terduga pelaku yang berinisial ‘I’ tersebut.
"Belum (ditangkap), dia kan pakai akun anonymous, jadi enggak gampang melacaknya," ujar Rickynaldo saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, informasi itu diketahui berdasarkan keterangan tersangka. Tersangka yang dimaksud berinisial C (32).
Tersangka C ditangkap di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019. Tersangka C adalah penjual data kependudukan di situs tersebut.
Penyidik, kata Rickynaldo, juga sedang mendalami pekerjaan ‘I’. "Justru kita masih dalami itu siapa, asli apa enggak, sementara ini masih anonim," tutur dia.
Jika telah mendapatkan terduga pelaku tersebut, polisi baru akan mengembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya.
Jutaan Data Penting
Tersangka C diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 nomor induk kependudukan (NIK), 50.854 nomor kartu keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.
Berdasarkan keterangan tersangka, jutaan data kependudukan warga negara Indonesia itu tidak didapatkan dengan membobol pusat data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, semakin mahal harganya. Paket ini dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta.
Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data. Tersangka C pun mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 dari setiap transaksi penjualan yang dilakukan.
Selain mengejar pelaku lainnya, polisi masih mendalami tujuan pembelian data kependudukan tersebut, apakah untuk tindak kejahatan atau hanya demi kepentingan marketing.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam beserta nomor yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Tersangka disangkakan Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga dikenakn Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Devina Halim)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Berada di Jatim, Polri Masih Buru Penyuplai Data Kependudukan yang Dijual Lewat Situs Web"