Yogyakarta
SPN Minta Pengawasan terhadap Hak Pekerja Diperketat
DPD SPN DIY mengadakan sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum kepada para anggota dan pengurus SPN, Minggu (18/8/2019).
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan Polda DIY mengadakan sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum kepada para anggota dan pengurus SPN, Minggu (18/8/2019).
Puluhan anggota SPN dari tujuh perwakilan perusahaan menjadi peserta dalam sosialisasi ini.
Ketua DPD SPN DIY, Abu Taukit mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap prosedur-prosedur yang harus ditempuh oleh pekerja sebelum menyampaikan pendapat di muka umum.
Abu menjelaskan, materi yang disampaikan yakni berupa persoalan teknis dan tahapan yang mesti ditempuh dari tata cara penyampaian pendapat di muka umum, seperti surat menyurat dan perizinan di lapangan.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
"Pemahaman ini penting untuk meminimalisir permasalahan di lapangan dan menjaga kelancaran karena memahami prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya.
Dilanjutkannya, selama ini pihaknya belum pernah menggelar demonstrasi dengan mengatasnamakan organisasi SPN, maka itu lewat sosialisasi tersebut diharapkan seluruh anggota maupun pengurus mahfum apa yang mesti dilakukan jika ingin menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tentunya kita harus taat dengan aturan jadi jika tahu mekanisme yang harus dijabarkan tentu kedepan tidak ada permasalahan di belakang," tambahnya.
Abu juga menyinggung persoalan perusahaan yang masih banyak belum menunaikan kewajiban kepada pekerjanya.
Ia minta pengawasan diperkuat.
• Pengamat UGM Sebut Kenaikan UMP Harus Bisa Akomodir Buruh dan Perusahaan di Yogyakarta
Pasalnya masih banyak pekerja yang belum mendapat jaminan sosial dan juga hak cuti.
"Memang perlu tetap kita kawal," sebutnya.
Sementara Sutopo, Ketua Panitia kegiatan berharap setelah sosialisasi ini para pekerja bisa membagikan informasi yang didapat kepada pekerja lain.
"Apabila sewaktu-waktu harus melakukan audiensi kepada pihak manajemen perusahaan, pekerja sudah memiliki dasar hukum karena tidak mungkin di sebuah perusahaan, akan muncul persoalan," ucapnya.
"Harapannya, segala persoalan para pekerja nanti akan bisa diselesaikan di tingkat perusahaan," imbuhnya.
Di akhir kegiatan sosialisasi, para pekerja SPN juga melakukan deklarasi untuk selalu menjaga keamanan ketertiban masyarakat ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu, para pekerja SPN siap menjalan hubungan yang dinamis, berkeadilan, dan harmonis dengan industrialis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/spn-minta-pengawasan-terhadap-hak-pekerja-diperketat.jpg)