Kronologi Terbongkarnya Bisnis Pijat Plus-plus Sesama Jenis di Tasikmalaya, Promosi Lewat Facebook
Kronologi Terbongkarnya Bisnis Pijat Plus-plus Sesama Jenis di Tasikmalaya, Promosi Lewat Facebook
Kronologi Terbongkarnya Bisnis Pijat Plus-plus Sesama Jenis di Tasikmalaya, Promosi Lewat Facebook
TRIBUNJOGJA.COM - Polres Tasikmalaya membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis di sebuah indekos di Jalan Cieunteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Polisi menetapkan ADH (26) sebagai tersangka.
Pelaku merupakan pria yang menawarkan jasa pijat plus-plus sesama jenis lewat Facebook.
Awalnya, praktik pijat plus-plus sesama jenis yang dibuka oleh warga Mangkubumi, Tasikmalaya itu terendus berdasarkan laporan warga.
Warga menemukan ada akun Facebook diduga milik warga Tasikmalaya, ADH yang menawarkan jasa pijat plus-plus sesama jenis.
• BREAKING NEWS : Wali Kota Yogya Temui Gubernur DIY Soal OTT KPK
TribunJabar.id telah menulusuri akun Facebook yang diduga milik ADH tersebut.
Di kolom pekerjaan akun mengatasnamakan ADH, tertulis 'therapist'.
Akun mengatasnamakan ADH tersebut, dalam beberapa unggahannya di Facebook kerap menuliskan soal jasa pijat.
Tak ketinggalan, beberapa foto juga turut disertakan, bahkan ada foto yang memperlihatkan hal yang tak pantas seperti tak mengenakan sehelai kain pun saat memijat.
Tarif untuk memijat perempuan dan laki-laki pun tertera dalam postingan akun Facebook mengatasnamakan ADH.
Dalam akun Facebook ADH, disebutkan layanan pijat itu dibuka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
• BREAKING NEWS : Belasan Korban Rumah Subsidi Adukan Lambatnya Penanganan Polda DIY ke ORI
Berdasarkan laporan masyarakat itu, akhirnya polisi mengamankan ADH.
ADH diamankan di indekosnya pada Senin (19/8/2019) sore.
Akhirnya, setelah pemeriksaan 2x24 jam, ADH ditetapkan sebagai tersangka.
Telepon genggam alias ponsel milih ADH juga diamankan sebagai alat bukti.
Sudah Dua Bulan