Tidak Direstui Orangtua Pacar, Mahasiswa di Yogyakarta Sebarkan Foto dan Video Vulgar Sang Mantan

Tidak Direstui Orangtua Pacar, Mahasiswa di Yogyakarta Sebarkan Foto dan Video Vulgar Sang Mantan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) 

Tidak Direstui Orangtua Pacar, Mahasiswa di Yogyakarta Sebarkan Foto dan Video Vulgar Sang Mantan

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mahasiswa berinisial JAZ (26) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 lalu.

Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

BREAKING NEWS: Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Diciduk Polisi

Orang tua korban berinisial BCH (24) pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY. Korban diketahui berasal Bengkulu.

Pelaku merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.

Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.

"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan tersebut. Video dan foto ia rekam sejak awal berpacaran dengan korban dari 2017 silam," jelasnya.

Tidak Terima Pujaan Hatinya Dilamar Pria Lain, Pemuda di Muaraenim Nekad Gerayangi Bidan Desa

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi. Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. (Tribunjogja I Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved