Yogyakarta

BREAKING NEWS: Mahasiswa PTN di Jogja Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan

Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran) 

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

BREAKING NEWS: Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Diciduk Polisi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved