Sleman
Khawatir Terjadi Longsor, Warga Plataran Tolak Penambangan Pasir di Sungai Krasak dan Sungai Progo
Lokasi tambang adalah sedimen yang membentuk dataran di tengah sungai yang berada di wilayah perbatasan Kecamatan Tempel dengan Kecamatan Minggir.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Warga Dusun Plataran, Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel menolak aktivitas penambangan pasir dengan alat berat di tempuran Sungai Krasak dan Sungai Progo.
Lokasi tambang adalah sedimen yang membentuk dataran di tengah sungai yang berada di wilayah perbatasan Kecamatan Tempel dengan Kecamatan Minggir.
Aktivitas tambang tersebut dikhawatirkan membahayakan lingkungan dan menyebabkan longsor.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika penambangan terus dilakukan maka akan menyebabkan arus Sungai Progo menjadi deras.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Keadaan itu akan mengakibatkan tergerusnya tebing penyangga Dusun Plataran akan hilang tergerus arus sungai.
"Lambat laun bisa menyebabkan wilayah Plataran longsor," ujarnya saat ditemui Tribunjogja.com.
Selain itu, aktivitas penambangan dengan alat berat terus dioperasikan saat malam.
Sehingga suara yang dihasilkan juga dikeluhkan warga karena mengganggu istirahat mereka.
Atas aktivitas itu, warga telah menyampaikan keberatan atas aktivitas penambangan tersebut ke pihak desa, agar bisa diteruskan ke instansi terkait.
Mereka berharap aktivitas penambangan dapat ditinjau ulang.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Emy Retnosari mengatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah memiliki izin.
• Tebing Breksi, Bekas Lokasi Tambang yang Sukses Jadi Destinasi Wisata Favorit di Yogyakarta
Dan sesuai izin yang dikeluarkan, lokasi penambangan berada di Kecamatan Minggir.
"Tapi karena penambangan itu berbatasan dengan Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, sehingga ada permasalahan dari masyarakat desa kaitannya dengan lingkungan, yang khawatir wilayah longsor karena dikeruk," terangnya.
Pihaknya pun telah mengundang pihak desa maupun kecamatan untuk berkoordinasi terkait dengan keberatan masyarakat atas aktivitas tambang tersebut.
Peran pemerintah kabupaten di sini adalah fasilitator lantaran tambang tersebut wewenang provinsi.
“Karena kewenangan izin penambangan itu kan di provinsi. Sehingga kami hanya memfasilitasi saja, keberatan warga itu apa, permasalahannya itu apa nanti akan kami sampaikan ke yang berwenang yakni Provinsi," jelasnya.(*)