Isi Lengkap Rencana Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal yang Perlu Anda Tahu

Kominfo sudah punya draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal berbasis IMEI yang rencananya akan diterapkan di Indonesia

Editor: Mona Kriesdinar
via Tribunjakarta.com
Ilustrasi 

Isi Lengkap Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal yang Perlu Anda Tahu

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan blokir ponsel black market ( BM) awalnya dikabarkan akan diteken oleh tiga kementerian terkait pada 17 Agustus 2019 dan mulai diberlakukan pada Februari 2020.

Namun, pembaruan terakhir menyebutkan penandatanganan akan dilakukan mengambil "momen 17 Agustus".

Begitu juga untuk isi regulasi dan jadwal pemberlakuannya pun masih simpang siur.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), jadwal penandatanganan aturan IMEI masih menunggu jadwal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Melansir Kompas.com, Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) berbasis IMEI yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.

Membendung Ponsel Ilegal Melalui Sistem Validasi IMEI

Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.

“RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.

Begini Nasib HP yang Punya Nomor IMEI Tak Terdaftar di Kemenperin

Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional, yakni sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Siste Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut saat tersambung ke jaringan seluler.

Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.(Kemenperin) Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.

Alamat Situs Baru Cek IMEI Kemenperin untuk Ketahui Ponselmu Terdaftar atau Tidak

Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.

Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat Anda terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.

Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin di tautan berikut.

Isi RPM tentang pemblokiran ponsel BM Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved