Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan

Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, denda telat bayar pajak kendaraan bisa dikenakan sebesar 2 persen per bulan

Tayang:
Editor: Mona Kriesdinar
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved