Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan
Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, denda telat bayar pajak kendaraan bisa dikenakan sebesar 2 persen per bulan
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/stnk-bpkb-pajak-kendaraan-samsat.jpg)