Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan
Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, denda telat bayar pajak kendaraan bisa dikenakan sebesar 2 persen per bulan
Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan
TRIBUNJOGJA.COM - Berapakah denda telat bayar pajak kendaraan di DKI Jakarta?
Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, denda telat bayar pajak kendaraan bisa dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Perhitungan ditetapkan per bulan, bukan dihitung per tahun.
Artinya, jika menunggak pajak sampai satu tahun, maka dihitung saja 2 persen dikali 12 bulan.
• Cara Mengurus dan Membayar Pajak STNK Bagi Warga Luar DIY yang Berdomisili di Yogya
“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Hayatina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Dalam peraturan itu disebutkan besaran denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan, yakni dua persen per bulan.
Artinya bila telat membayar satu hari atau satu minggu saja, sudah dikenakan denda dua persen tersebut.
• Penjelasan dan Prosedur Penghapusan Identitas STNK Kendaraan Bermotor yang Mati 2 Tahun
Sementara mengenai besaran denda juga terhitung hingga tahunan atau 12 bulan.
Hanya saja untuk denda tahunan dimaksimalkan pada jangka waktu paling lama 24 bulan atau dihitung sebesar 48 persen. Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
• Syarat Balik Nama STNK Kendaraan yang Diblokir Oleh Pemilik Lama
Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.
Hayatina berharap para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi.
• STNK Anda Hilang? Begini Cara Mengurus Pembuatan Baru dan Berkas-berkas yang Harus Disiapkan
Waktu untuk pembayaran pun sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Telat 2 tahun, kendaraan dicap bodong
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/stnk-bpkb-pajak-kendaraan-samsat.jpg)