CPNS 2019
Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Undang-undang, dari Usia, Status Hingga Tunjangan Pensiun
Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Undang-undang, dari Usia, Status Hingga Tunjangan Pensiun
a. Usia lebih dari 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum BUP (Batas Usia Pensiun) / maksimal 57 tahun
b. Minimal pengalaman kerja 5 (lima) tahun
c. Berijazah paling rendah SMK bidang pertanian
d. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator
e. Bertugas di desa(SK Mentei/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi)
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
CARA PENDAFTARAN SSP3K TAHUN 2019
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar pilih menu SSP3K untuk masuk ke portal SSP3K di alamat: https://ssp3k.bkn.go.id
3. Pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan baik dan benar
4. Klik untuk melihat tata cara pendaftaran P3K 2019. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya supaya tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses Pendaftaran
5. Pelamar hanya dapat melamar di instansi dimana terdaftar sebagai THK-2. Khusus bagi pelamar yang bekerja pada instansi pemekaran atau peralihan,
diwajibkan masuk ke helpdesk SSP3K di alamat https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id untuk dilakukan verifikasi berkas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) instansi tempat bekerja saat ini sebelum membuat akun SSP3K
6. Untuk melanjutkan ke proses pendaftaran, klik dan akan tampil halaman Pendaftaran Akun SSP3K 2019
MEMBUAT AKUN PPPK
Apabila pelamar sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:
1. Klik REGISTRASI
2. 2. Masukan Nomor Peserta Ujian K2 Tahun 2013
3. Masukan Tanggal Lahir
4. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
6. Masukan kode captcha yang terlampir
7. Setelah data di atas dimasukan, klik . Bila data sesuai maka akan tampil form Pendaftaran Akun SSP3K.
8. Lengkapi data-data yang terdapat pada form di atas dengan benar.
9. Upload pas foto dengan latar belakang merah dalam format JPG minimal 120 kb maksimal 200 kb
10. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan lengkap. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
11. Selanjutnya klik LANJUTKAN
12. Halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSP3K 2019 berhasil, klik untuk mencetak Kartu Infromasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke portal SSP3K 2019. Simpan kartu tersebut dengan baik. ( Tribunjogja.com | Iwe )
***
Berdasarkan siaran pers BKN akhir Juli lalu, jadwal pendaftaran CPNS 2019 dipastikan akan dibuka pada Oktober 2019.
Pemerintah melalui BKN mengumumkan terkait pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 dipastikan akan dilakukan pada Oktober 2019.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui siaran pers / rilis resmi Nomor: 070/RILIS/BKN/VII/2019, dikutip Tribun Jogja ( Tribunjogja.com ) dari laman bkn.go.id pada Selasa (30/7/2019).
Disebutkan, jadwal pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 dibuka pada Oktober 2019.
Diperkirakan proyeksi pelamar CPNS 2019 dan PPPK 2019 mencapai 5,5 juta pelamar.
Prediksi mengenai jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2019 itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dalam pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang dibuka Oktober, ada dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan PPPK / P3K Tahap Kedua.
Formasi CPNS 2019
Disebutkan bahwa total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173.
Jumlah itu mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K / PPPK 2019 Tahap Kedua.
Lalu sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan,
baik melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak.
Sebab itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
(*/ Tribunjogja.com )