Kulon Progo
Merasa Sudah Mampu, 430 Penerima PKH di Kulon Progo Mengundurkan Diri
Tahun ini ada 32.019 warga peserta yang mendapat manfaat PKH dan akan segera mendapatkan pencairan dana untuk triwulan III ini.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 430 orang warga Kulon Progo mengundurkan diri sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) selama 2019 ini hingga pertengahan tahun.
Mereka tergolong sudah mampu sehingga tak menghendaki program bantuan tersebut.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo mencatat, tahun ini ada 32.019 warga peserta yang mendapat manfaat PKH dan akan segera mendapatkan pencairan dana untuk triwulan III ini.
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 430 warga yang terkategorikan non eligible (NE) sejahtera alias tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan karena sudah tergolong keluarga mampu.
• Palette: Tips Merawat Wajah Saat Musim Panas
"Jumlah penerima manfaatnya memang cenderung terus berkurang setiap tahun karena mereka sudah tergolong mampu sehingga lalu mengundurkan diri," kata Kepala Dinsos P3A Kulon Progo, Eka Pranyata pada Tribunjogja.com, Senin (5/8/2019).
Pihaknya dalam hal ini memang terus melakukan pembaruan data dengan terjun langsung ke lapangan.
Daftar calon penerima yang didasarkan Basis Data Terpadu (BDAT) dari pemerintah pusat dilakukan verifikasi lapangan untuk menyaring penerima bantuan berdasarkan komponen persyaratan PKH.
Di antaranya, keluarga terdapat anak usia sekolah, ibu hamil, disabilitas, dan lanjut usia.
Tiap keluarga dibatasi maksimal empat orang peserta dengan nilai bantuan dengan skema maksimal sebesar Rp 8,3 juta per tahun dicairkan dalam empat tahap.
Selain karena sudah dianggap keluarga mampu, pencoretan nama peserta juga dilakukan untuk warga yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, ataupun tak memenuhi komponen persyaratan.
• 629 KPM di Sleman Mengundurkan Diri Sebagai Penerima PKH
Setidaknya pihaknya sejauh ini sudah mencoret 4.000 nama penerima bantuan yang sudah tak memenuhi komponen.
Fungsi petugas pendamping keluarga menjadi sangat penting untuk penyaringan ini.
Termasuk untuk pendekatan kepada peserta penerima manfaat yang sudah beranjak sejahtera dan mampu dibanding sebelumnya.
"Seperti contoh di Temon, ada warga penerima PKH yang menerima ganti rugi. Petugas saat itu juga melakukan pendampingan dan pendekatan kepadanya karena sudah dianggap mampu. Kita juga terapkan Family Development System (FDS) untuk membangun keluarga dari pentingnya pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan," kata Eka.
Menurutnya, PKH memang program penanganan kemiskinan namun sifatnya lebih sebagai stimulan untuk menyiapkan keluarga dengan tingkat perekonomian rendah untuk membangun kemandirian dan kemampuan di masa depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)