Yogyakarta

BKD Sebut Kekurangan PNS Pemprov DIY Sebanyak 4.301

Banyaknya pegawai yang akan memasuki masa pensiun membuat jumlah PNS mengalami kekurangan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Ist
Logo Pemda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menyebut kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat mencapai 4.301 pegawai.

Pihak BKD berharap pengajuan sebanyak 1.700 formasi pada pemerintah pusat bisa dipenuhi.

Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, banyaknya pegawai yang akan memasuki masa pensiun membuat jumlah PNS mengalami kekurangan.

Sementara, rekrutmen dari pemerintah pusat hingga saat ini sifatnya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Hati-hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kulit Wajah

"Berdasar verifikasi kami mengalami kekurangan pegawai sebanyak 4.301 pegawai. Daerah lain juga pasti kekurangan tapi kurang tahu jumlahnya," paparnya pada Tribunjogja.com, Kamis (1/8/2019).

Agus juga menyebut kemungkinan kurangnya PNS di daerah lain yang berada di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya pun mengajukan kekurangan ini sebanyak 1.700 formasi.

Sementara, jumlah PNS yang mengisi kekurangan formasi ini baru sebanyak 766.

"Artinya, masih banyak kekurangannya. Kami berharap pengajuan ini juga bisa dipenuhi, tetapi ini tergantung pada pusat," urai Agus.

Menurutnya, pihak Pemprov pun hanya bisa menurut formasi yang disetujui untuk diisi.

Pemprov DIY Waspadai Puncak Musim Kemarau

Dia menyebut ada rekrutmen CPNS dari pemerintah pusat sebanyak 100.000 formasi itu nantinya akan dibagi ke 500 Pemda seluruh Indonesia.

"Kalau dengan pembagian itu, kami hanya dapat berapa formasi. Paling antara 100, 200 formasi. Belum lagi lembaga pusat dapat jatah 100 atau 150 formasi istimewa," urainya.

Dia menyebutkan, menurut informasi jadwal untuk rekrutmen ini masih menunggu pemerintah pusat.

Rekrutmen ini juga akan merata untuk seluruh formasi seperti fungsional, umum dan administrasi.

Adapun untuk kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga saat ini belum ada informasi yang diterima.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved