Setelah Sempat Ditutup Warga, TPST Piyungan Akhirnya Kembali Dibuka

TPST Piyungan ini sempat ditutup, lantaran ada aksi protes dan tuntutan dari warga yang terdampak sampah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
TPST Piyungan dibuka, Armada Truk dan kendaraan pengangkut sampah mulai diperbolehkan untuk membuang sampah, Rabu (31/7/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul kembali dibuka pada Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya, TPST Piyungan ini sempat ditutup, lantaran ada aksi protes dan tuntutan dari warga yang terdampak sampah.

TPST Piyungan dibuka setelah ada mediasi antara warga terdampak bersama Satpol-PP Provinsi, Satpol-PP Bantul, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi DIY dan DLH Bantul.

"Hari ini sudah bisa dibuka. Setelah selesai mediasi langsung dibuka," kata Pengawas TPST Piyungan dari DLHK Provinsi DIY, Joko Riyanto, ditemui seusai mediasi, Rabu (31/7/2019) siang.

Joko mengatakan keluhan dan tuntutan warga sudah ditampung dan akan segera didiskusikan kepada pimpinan.

Ia menyampaikan warga untuk bersabar.

Pihaknya mengatakan akan meningkatkan kinerja, pro aktif dan selalu komunikasi dengan masyarakat, supaya penutupan tidak kembali terulang.

"Kita saling mendukung, saling bahu-membahu supaya pelaksanaan untuk pembuangan sampah bisa tertib, bisa lancar," kata dia.

Disinggung terkait mediasi lanjutan, Joko menyampaikan bahwa pada hari Senin 5 Agustus mendatang, perwakilan warga terdampak akan diundang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY.

Sementara itu, perwakilan warga seputar TPST Piyungan, Parlan, mengatakan warga terdampak tetap akan memperjuangkan supaya tuntutan bisa terpenuhi berupa kompensasi.

Kompensasi yang diminta oleh Parlan dan warga setempat adalah kompensasi tunai bukan dalam bentuk pembangunan.

"Selama ini (kompensasi diberikan) sistem bangunan, lewat desa. Sistem bangunan itu seperti bangun talut pengecoran, mengajukan proposal. Dan apabila tidak mengajukan tidak dapat," terangnya.

Sebab itu, Parlan bersama warga terdampak di RT 03-04 Padukuhan Ngablak, Sitimulyo Piyungan dan RT 06 Desa Bawuran Kecamatan Pleret menuntut ada kejelasan perihal kompensasi tunai.

Apabila tidak ada kepastian, pihaknya mengancam akan kembali menutup akses masuk ke tempat pembuangan sampah.

"Kami minta ada kejelasan. Kepastian. Tuntutan kami bisa diterima apa tidak," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved