Kulon Progo

SemarKu Bumikan Aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok

Program ini diharapkan bisa lebih membumikan kebijakan KTR kepada masyarakat luas.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meluncurkan program SemarKu (Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo) sebagai upaya penguatan kebijakan tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR).

Program ini diharapkan bisa lebih membumikan kebijakan KTR kepada masyarakat luas.

Dalam aksinya, tim SemarKu akan berupaya mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 5/2014 tentang KTR kepada masyarakat sekaligus mengajak keterlibatan aktif warga dalam mendukung kebijakan itu serta pengawasannya.

Juga, memfasilitasi kegiatan satgas KTR dalam penggalangan komitmen KTR pada semua sektor beserta publikasinya.

Lima Kebiasaan yang Memiliki Bahaya Seperti Halnya Rokok

"Kami juga akan menggelar pemilihan DUta KTR pada Agustus dan turut menyasar segmen kaum milenial dengan promosi dan edukasi di media sosial serta lainnya,"kata Koordinator SemarKu, Mirza Hanief, Rabu (31/7).

Tim SemarKu beranggotakan sembilan orang dengan tujuan utama menyosialisasikan program KTR serta mengajak masyarakat untuk terlibat mendukung KTR.

Tiga tugas yang diemban adalah melaksanakan fungsi sekretariat bupati peduli dampak rokok Indonesia, memfasilitasi program pengendalian tembakau serta menjadi tim kerja milenial dalam pengendalian tembakau.

"Kami berusaha mengurangi asap rokok di Kulon Progo hingga angka terkecil karena hampir mustahil untuk menghilangkannya secara menyeluruh,"kata Mirza.

Syarat Playground Ramah Anak Salah Satunya Adalah Terbebas dari Asap Rokok

PlT Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami mengatakan ada lima hal yang diatur dalam Perda KTR yakni tempat khusus merokok, promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau dan peran serta masyarakat.

Tempat yang ditetapkan sebagai KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

"Perda ini bukan larangan merokok namun sebagai pengaturan terhadap tempat untuk merokok. Tujuannya sebagai perlindungan masyarakat dari dampak rokok bagi kesehatan serta jaminan adanya udara segar dan sehat yang bisa dihirup tanpa ada asap rokok,"kata Sri.

Dari hasil evaluasi penerapan Perda KTR, sejauh ini pelaksanaannya sudah 100 persen di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat kerja, dan tempat ibadah.

Adapun penerapan di angkutan umum diakuinya masih belum bisa dikatakan sukses meski sudah dimulai langkahnya. "Sudah mulai kita gerakkan namun masih sulit," kata Sri.

Iklan Rokok di Internet Akhirnya Diblokir Kominfo

Asisten I Setda Kulon Progo, Jumanto menilai perlu ada perubahan kebiasaan di masyarakat untuk mensukseskan Perda KTR.

Di antaranya, dulu ada tradisi memberikan uang rokok kepada anak yang baru saja dikhitan karena sudah dianggap dewasa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved