CPNS 2019

Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 Dibahas, Menpan RB Pastikan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas

Menpan RB Syafruddin bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Muhadjir Effendy membuka rapat koordinasi membahas jadwal pendaftaran CPNS 2019.

Editor: Yoseph Hary W
Menpan.go.id
Ilustrasi CPNS 

Jadwal CPNS 2019 dibahas

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari itu pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan kebutuhan ASN untuk direkrut.

Dalam rapat tersebut juga dibahas kapan pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 bakal ditentukan.

“Hari ini kita membahas jadwal rekrutmen kapan akan dilaksanakan dan meminta pemda aktif untuk mengusulkan berapa jumlah ASN yang dibutuhkan, karena gaji ASN di daerah dikeluarkan dari APBD. Jadi rapat hari ini juga untuk mensinkronkan anggaran rekrutmen hingga gaji ASN,” imbuhnya.

“Jadi berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) rekrutmen tidak boleh lebih dari tahun 2019, jadi akan tetap dilaksanakan tahun ini,” pungkas Syafruddin.

Validasi NIK

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui akun media sosial terverifikasinya menyebut, pada penerimaan CPNS 2018, tercatat 46% aduan yang masuk yaitu data

NIK tak ditemukan saat melakukan pendaftaran CPNS, dikutip Tribunjogja.com dari Twitter BKN.

Oleh sebab itu, BKN mengimbau sebelum pendaftaran CPNS 2019 dibuka, peminat cpns lakukan cek validitas kependudukan tingkat pusat.

Bagaimana melakukan cek validitas kependudukan?

Mengacu pada FAQ Frequently Asked Questions BKN, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga.

Bisa mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Jika data kependudukan anda sudah valid maka siapkan dokumen lain sebagai berikut :

BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved