Kulon Progo
Marsudi Tak Boleh Lagi Kerjakan Tambak Udangnya
Kolam tambak yang sedang dibangunnya itu berada di dalam daerah aliran Sungai Serang sedangkan kawasan Pantai Glagah hingga Congot
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akhirnya mengandaskan harapan Marsudi agar ia tetap bisa melanjutkan pembuatan kolam tambak udang di wilayah muara Sungai Serang kawasan Pantai Glagah, Temon.
Warga Desa Glagah itu dinyatakan melanggar ketentuan tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Hal itu terungkap saat Marsudi beraudiensi dengan Pemkab Kulon Progo di Bale Agung, Senin (29/7/2019).
Marsudi merupakan pemilik kolam tambak baru yang ditertibkan petugas gabungan pada Jumat (26/7/2019) lalu.
Kolam tambak yang sedang dibangunnya itu berada di dalam daerah aliran Sungai Serang sedangkan kawasan Pantai Glagah hingga Congot sesuai regulasi setempat tak masuk zonasi budidaya perikanan air payau.
• Tambak Udang Ilegal Muncul di Muara Sungai Serang
"Peruntukan tambak udang dan sejenisnya hanya ada di kawasan Banaran, Kecamatan Galur sedangkan di luar itu tidak diperbolehkan. Ini sudah jadi kebijakan Pemkab Kulon Progo,"kata Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Bambang Tri Budi yang memimpin pertemuan tersebut.
Pemkab lalu menyarankan para petambak udang di kawasan Pantai Glagah hingga Congot agar menjalankan usaha di lokasi yang sesuai peruntukkannya.
Apalagi, Pemkab berencana memperluas area budidaya di Banaran dari 25 hektare menjadi 116 hektare.
Bambang menyebut luasan tersebut masih sangat mencukupi untuk menampung para petambak dari Temon.
Pemkab akan berusaha membantu mengkomunikasikannya dengan kepala dinas terkait.
Selain tak sesuai RTRW, lokasi tambak yang dibangun Marsudi juga masuk dalam titik area untuk rencana penataan Pantai Glagah-Congot demi kepentingan wisata pantai maupun mitigasi bencana.
Seperti diketahui, area sempadan pantai itu nantinya akan dibangun menjadi sabuk hijau (green belt) pelindung Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Bambang berdalih, Pemkab dalam hal ini mendapat amanat untuk membangun green belt itu dari pemerintah pusat mengingat YIA menjadi program strategis nasional.
• Petambak Selatan YIA Abaikan Surat Perintah Pengosongan Lahan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Sudarna mengatakan, jika petambak di Temon pindah usaha ke Galur, diharapkan pemerintah lebih mudah dalam memberi fasilitasi bantuan dan pembinaannya.
Hal itu tidak mungkin dilakukan jika petambak menjalankan usaha di tempat yang ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, Sumiran menyebut pengawasan akan dilakukan lebih intensif setelah putusan tersebut agar tak lagi muncul tambak-tambak baru.
Apabila warga tetap nekat, tindakan tegas akan langusng diberikan dengan penghentian aktivitas tambak.
Perataan tambak yang sudah kosong menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Atas putusan itu, Marsudi mengungkapkan kekecewaannya karena pertemuan berlangsung singkat dan ia tak diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.
Dalam pendapatnya, masih ada cukup waktu untuk mengoperasikan tambak sebelum penataan wisata Pantai Glagah dilakukan beberapa tahun ke depan.
Pasalnya, saat ini masih sebatas DED (detailed engineering design) dan belum ada anggaran daerah.
Ia juga menilai, Pemkab Kulon Progo bersikap tebang pilih atas persoalan tambak udang ini.
Dirinya tidak boleh melanjutkan pembangunan kolam tambak sedangkan kolam-kolam tambak yang sudah beroperasi dibiarkan saja meski lokasinya relatif sama dengan miliknya.
"Pemerintah dari dulu selalu tebang pilih dari segi penindakan hukum. Kalau soal lahan di Galur, menurut saya itu hanya untuk ngeneng-ngenengke (menenangkan) saja. Ini kan tidak mudah karena warga sana pasti juga ingin menambak kalau lahannya diluaskan,"kata Marsudi.(TRIBUNJOGJA.COM)