Yogyakarta

Sekda DIY Sebut Pembangunan eks Bioskop Indra Jalan Terus

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi menegaskan pembangunan gedung di lahan eks Bioskop Indra tetap jalan terus.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi menegaskan pembangunan gedung di lahan eks Bioskop Indra tetap jalan terus.

Hal ini meskipun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penggugat untuk membatalkan proses penerbitan Hak Pengguna Lahan (HPL).

“(Proses pembangunan) jalan terus. Kami sudah konsultasi hukum dan tidak ada alasan untuk pembangunan berhenti,” ujar Gatot saat ditemui Tribunjogja.com di kompleks Kepatihan, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, konsultasi hukum ini juga dilaksanakan dengan koordinasi dengan pihak BPN.

Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual

Gatot juga mengklaim Kejaksaan Tinggi (Kejati) pembangunan bisa terus berjalan.

Hal ini karena yang dipersoalkan dalam proses hukum adalah mengenai proses penerbitan sertifikat dan juga HPL.

“Hingga saat ini sertifikat masih kami pegang. Kalau itu dibatalkan, pertanyaannya tanah itu milik siapa, khan tidak ada yang menyatakan milik seseorang dan dirugikan,” paparnya.

Terkait pernyataan seorang anggota legislatif yang menyatakan proyek eks Bioskop Indra justru akan mubazir, Gatot menampiknya.

Dia menyebut pembangunan gedung tiga lantai yang akan difungsikan untuk tempat PKL ini tidak akan mubazir.

“Pembangunan saja jalan terus, tidak mubazir. Jadi, kalau akan segera akan digunakan konsepnya sudah jelas,” ujarnya.

Untuk kesiapan PK, perlu adanya bukti baru yang digunakan untuk langkah hukum selanjutnya.

Dewan Khawatir Pembangunan Eks Bioskop Indra Mubazir

Perlu diketahui, Kalangan legislatif mengkhawatirkan kondisi bangunan dan juga anggaran yang terserap untuk pembangunan lanskap eks Bioskop Indra

Mereka juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda)  DIY menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai ada keputusan hukum tetap atas kepemilikan lahan tersebut.

"Saya sudah minta pembangunan dihentikan dulu  mumpung belum terlanjur dan mubazir. Tetapi, nyatanya terus dibangun dan ada putusan dari MA," kata Anggota Komisi C DPRD DIY,  Chang Wendriyanto.

Dikatakannya, di tanah yang masih berstatus quo ini sangat rawan terkaut gugatan.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved