BKN Sebut Pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 Cuma Lewat Jalur Ini

Penerimaan CPNS 2019 dipastikan akan menggunakan satu jalur seperti tahun sebelumnya yaitu melalui Sscasn.bkn.go.id

Editor: Iwan Al Khasni
ssp3k.bkn.go.id
ILUSTRASI Penerimaan PPPK dan CPNS 2019 

"Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan," terang dia.

Pemerintah bakal kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 253.173 orang.

Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Agustus-Oktober

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sebelumnya sempat menyebut akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 sebanyak 253.173 orang.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober 2019.

Pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut dipekirakan lebih awal untuk PPPK.

Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya.

Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.

"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini baik untuk CPNS maupun PPPK.

"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.

Dia menyebut, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang harus dilalui. Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved