Yogyakarta

Pendapatan Pajak dan Retribusi di Yogyakarta Disinyalir Masih Belum Optimal

Besarnya potensi dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah harus dimanfaatkan untuk digali oleh Pemerintah Daerah.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Dalam sambutannya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menuturkan, optimalisasi PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian Pemerintahan Daerah dalam aspek keuangan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah.

Besarnya potensi dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah harus dimanfaatkan untuk digali oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sistem pemungutan pajak yang berbasis e-pajak merupakan inovasi yang efektif dan tepat, dimana dalam sistem pajak online ini bisa menghemat untuk anggaran penyediaan tenaga kerja manual.

Selain itu, pemanfaatan sistem pemungutan pajak secara elektonik harus dilakukan tanpa mengesampingkan aspek legal berupa Perda yang lebih sederhana, menyeluruh dan memiliki supremasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum.

Dirut BPD DIY, Santoso Rohmad menyampaikan implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban.

Proses transaksi nontunai diharapkan akan meminimalisir potensi-potensi penyalahgunaan maupun praktik kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, sistem transaksi nontunai dianggap lebih praktis, efisien, mudah, bahkan dapat mendukung perekonomian melalui peningkatan kecepatan peredaran uang.

“Kami telah mengembangkan Cash Management System (CMS) yang telah diimplementasikan hampir di semua OPD baik di lingkungan Pemda DIY maupun Pemkab/Pemkot se-DIY untuk mendukung pelaksanaan program transaksi nontunai,” ungkap Santoso.

CMS atau Internet Banking Korporasi adalah layanan yang disediakan oleh Bank BPD DIY untuk nasabahnya yang berbentuk badan hukum atau badan usaha baik pemerintahan maupun swasta.

Dengan layanan CMS ini, instansi atau perusahaan bisa melakukan pembayaran, dengan metode transfer, kepada rekanannya secara mandiri tanpa harus datang ke bank.

Bendahara pengeluaran sebuah instansi/perusahaan juga bisa mengelola sendiri rekeningnya secara online dan real time. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved