Kriminalitas

Sedang Jalani Cuti Bersyarat, Residivis Nekat Bobol Rumah di Sleman

Pelaku ini padahal tengah menjalani cuti bersyarat, tapi justru tidak kapok dan tetap melakukan tindak pidana pencurian.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polsek Mlati tangkap residivis yang mencuri di rumah warga Mlati. 

TRIBUNJOGJA.COM - Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap penjahat kambuhan, BA (41) warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.

Pelaku ini padahal tengah menjalani cuti bersyarat, tapi justru tidak kapok dan tetap melakukan tindak pidana pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Made Wira saat dikonfirmasi Tribunjogja.com pada Kamis (11/7/2019) mengatakan, kejadian ini berlangsung pada 11 Juni 2019 kemarin di sebuah rumah warga yang beralamat di Jombor, Sinduadi, Mlati.

5 Rekomendasi Mie Ayam di Jogja, dari yang Super Pedas sampai Buka Tengah Malam

"Korban tidur di ruang tamu, dan ketika bangun untuk ibadah salat subuh ia mendapati jendela ruang tamu sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata empat ponsel beserta uang Rp 4 juta miliknya yang disimpan di dalam kamar hilang," terangnya.

Setelah mendapat pelaporan dari korban, penyidik mulai bekerja dengan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Hingga akhirnya petunjuk mengarah ke BA dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya.

Tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Saat dilakukan penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pahat, kunci L, dan pisau belati.

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Tas di Masjid Gede Kauman Yogyakarta Berhasil Diringkus Polisi

Hasil pemeriksaan petugas, BA mengaku dirinya melakukan pemetaan terlebih dahulu, berputar-putar menunggu kesempatan aman dan mencari celah korban.

Ia cukup lihai dalam beraksi, terbukti korban tidak terbangun saat ia membobol jendela dan masuk ke dalam rumah.

"Pahat itu untuk merusak jendela, kunci L untuk membuka gembok. Terkait belati yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan akan digunakan pelaku saat korban memergoki aksinya dan memberikan perlawanan," bebernya.

Dari hasil pendalaman, BA ini adalah seorang residivis. Ini sudah kelima kalinya ia tertangkap.

"Sebelumnya ia ditahan di Lapas Wirogunan atas kasus serupa. Padahal dia sudah mendapatkan cuti bersyarat saat Lebaran kemarin," ungkapnya.

Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Mucikarinya Mahasiswi, Buka Tarif Shortime Rp500 Ribu

Sementara itu tersangka saat diinterogasi mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang.

Ia sendiri kesehariannya bekerja sebagai sopir truk dan hasil ia menyopir diakuinya belum bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Kehabisan uang Pak. Saya harus membayar sekolah anak saya sebanyak Rp 1,2 juta. Sudah setahun belum dibayarkan," paparnya.

Buaya Merayap di Atas Genteng Gegerkan Warga, Ini Pengakuan Pemiliknya

Kini ia harus kembali ke sel untuk menghabiskan masa tahanan atas kasus sebelumnya.

Ditambah lagi ia akan kembali dihadapkan dengan hukuman atas perbuatannya kali ini.

Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved