Bisnis
Kaum Muda Didorong Dirikan Koperasi Platform
Padahal, di banyak negara lain koperasi eksis dan berkembang sebagai tulang punggung ekonomi.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebagian besar masyakarat masih memandang salah terhadap konsep koperasi.
Koperasi yang sedianya sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, masih dianggap terbelakang dan kuno dikalangan masyakarat sehingga semakin tertinggal.
Padahal, di banyak negara lain koperasi eksis dan berkembang sebagai tulang punggung ekonomi.
Demikian disampaikan pengajar FEB UGM, Revrisond Baswir dalam diskusi bertajuk Koperasi Platform; Agenda Perjuangan Koperasi di Era Digital yang digelar di Auditorium Mubyarto, Rabu (10/7/2019) dalam memperingati hari koperasi nasional.
• Perangi Rentenir, Disdag Kulon Progo Inisiasi Pembentukan Koperasi Pedagang Pasar Tradisional
Revrisond mengatakan, stigma koperasi yang masih salah di kalangan masyakarat tidak terlepas dari peran Soeharto pada masa Orde Baru.
Produk hukum yang mengatur perkoperasian yaitu UU nomor 12 tahun 1967, kemudian UU nomor 25 tahun 1992 dan UU nomor 17 tahun 2012 menurutnya rusak dan tidak sesuai dengan hakikat koperasi.
"Koperasi yang kita kenal sekarang adalah koperasi yang sudah dikerdilkan dan dimulai sejak rentetan UU perkoperasian tersebut," ujar dia.
Menurut Revrisond, proses pemerintahan Soeharto yang mengubah jati diri koperasi lewat UU tersebut sangat terasa hingga sekarang.
Peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan sengaja dibendung untuk kemudian melanggengkan kapitalisme.
Masyarakat pun menganggap koperasi hanya seperti koperasi mahasiswa, koperasi pemuda, koperasi wanita, dan lain sebagainya.
Konsep seperti itu menurutnya tidak benar dan jauh dari hakikat sebenarnya.
• Koperasi Harus Rutin Gelar RAT Agar Tak Dibubarkan
"Itu bukan koperasi, kalau dari awal membentuk dilatarbelakangi oleh keinginan atau persekutuan dari satu kalangan tertentu itu namanya persekutuan majikan, bukan koperasi," jelasnya.
"Mindset atau paradigma nya tetap kapitalistik. Karena mereka membangunnya dengan kesadaran kelas dan harus ada kelas yang dieksploitasi," sambungnya.
Revrisond menganggap, kata kunci dari koperasi adalah milik bersama dan dikelola secara demokratis.
Dari sejarahnya, pendirian koperasi adalah sebagai wujud perlawanan terhadap sistem kapitalisme.
Sehingga, jika keinginan pendirian koperasi tidak terlebih dahulu diawali dengan sikap anti terhadap kapitalisme, menurutnya adalah kesia-siaan belaka.
Lebih lanjut, konsep koperasi seharusnya adalah keterbukaan dan sukarela, serta tidak diskriminasi.
Pembatasan terhadap anggota adalah tidak tepat. Itu merupakan dasar dari koperasi.
"Artinya apa, jika tujuan utama dari perusahaan adalah akumulasi kapital maka tujuan utama koperasi adalah mengakumulasikan anggota," tegasnya.
• Dinas Koperasi dan UKM DIY Beri Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis IT
Selain itu, koperasi juga mesti otonom dan independen.
Banyak koperasi saat ini malah tunduk dibawah instansi yang menaungi.
"Jadi koperasi itu bertumpu bukan pada kekuatan modal tapi anggota dan independensi," urainya.
Revrisond kemudian mendorong terbentuknya koperasi platform sebagai wujud transformasi koperasi di era digital.
Dalam koperasi platform, tiap-tiap anggota berdaulat, sehingga meskipun terdapat big data, bahaya ekstraksi maupun penggunaan bisa dikontrol oleh para anggota.
"Tidak hanya dimanfaatkan sebagai jual beli barang. Bisa juga jasa, pelayanan publik, dan sebagainya. Tapi intinya adalah mengembalikan kedaulatan anggota dalam mengendalikan," katanya.
Ia kemudian mengutip dua teori dari penggagas koperasi platform yakni Trebor Scholz agar konsep tersebut dapat berjalan yaitu, kepemilikan komunal dan pemerintahan yang demokratis.
Pendirian koperasi platform menurutnya juga merupakan kesempatan emas bagi kaum muda untuk menorehkan sejarah.
Masih Minim
Terpisah, Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM DIY, Sultoni mengatakan, masih sedikit jumlah koperasi yang di digitalisasi di wilayah DIY.
Pun digitalisasi masih dalam tataran manajemen saja seperti sistem pembukuan dan laporan keuangan. Itu pun hanya pada koperasi yang sudah mapan.
Sebagian koperasi yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran serta beranggotakan para pelaku usaha UMKM, sudah mulai memasarkan produknya secara digital.
"Memang masih jarang. Di Sleman baru ada satu yakni koperasi KSU IKAPIM," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)