PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Kuat Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Tabah Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
FITRI RACHMAWATI
Baiq Nuril Maknun tengah menghadapi penolakan MA terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukannya Januari 2019 silam. Nuril dituduh telah merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekokahnya, H Muslim 

Andi juga menegaskan, terdakwa yang menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak.

Kuasa Hukum Langsung Temui Baiq Nuril

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi bersama timnya pun langsung menemui kliennya pascapengumuman PK oleh MA.

Kedatangannya ke kediaman Baiq Nuril untuk memberikan semangat dan menguatkan, agar kliennya tabah dan siap menghadapi keputusan penolahan PK oleh MA.

"Ini cukup mengejutkan, kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA, ya..ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap karena dia tetap di posisi yang benar, Nuril tidak salah," kata Joko pada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Joko mengatakan, saat ini Nuril tengah ditenangkan tim kuasa hukum karena sangat terpukul mendengar informasi soal putusan MA yang menolak PK-nya.

Cerita Turis Thailand Curhat Digetok Tarif Mahal Saat ke Bromo: Saya Tidak Akan Kembali Lagi

"Bagaimanapun dia sedihlah menerima putusan MA ini, tetapi keyakinan Nuril bahwa dia tidak bersalah, meskipun MA menganggapnya bersalah dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK)," kata Joko.

Hadapi 6 bulan penjara

Joko mengatakan Majelis Hakim masih bersikukuh bahwa Nuril telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas ditolaknya putusan MA, Nuril akan menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jonto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

 Kronologi Kasus Baiq Nuril

Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2018)
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2018) (KompasTV/FITRI RACHMAWATI)

Kasus Baiq Nuril masih berlanjut,,mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.

Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved