PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Kuat Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Tabah Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

Editor: Hari Susmayanti
FITRI RACHMAWATI
Baiq Nuril Maknun tengah menghadapi penolakan MA terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukannya Januari 2019 silam. Nuril dituduh telah merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekokahnya, H Muslim 

PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Minta Baiq Nuril Tabah Hadapi Putusan Penjara 6 Bulan

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah hampir lima bulan melalui proses persidangan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nuril pun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

 "Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Sidang PK kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril dipimpin oleh Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti.

Baiq Nuril Jalani Sidang PK Pertama, Menangis Melihat Ruang Tahanan

Dalam putusannya, majelis hakim menilai  Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim.

Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.

Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan," kata Andi.

"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ucapnya.

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

California Diguncang Gempa Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Disusul Ratusan Gempa Beruntun

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu," tutur Andi.

"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa.

Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved