Kisah Pernikahan Berondong dengan Wanita Lanjut Usia di Pati, Batal Karena Wali Nikah Tidak Datang

Kisah Pernikahan Berondong dengan Wanita Lanjut Usia di Pati, Batal Karena Wali Nikah Tidak Datang

Editor: Hari Susmayanti
Facebook/ Lika Liku Kehidupan
Sutasmi (58) dan Swi Purwanto (19) saat mendatangi kantor KUA Kecamatan Tayu, Pati, Jawa Tengah 

Kisah Pernikahan Berondong dengan Wanita Lanjut Usia di Pati, Batal Karena Wali Nikah Tidak Datang

TRIBUNJOGJA.COM - Kisah pernikahan beda usia yang terpaut cukup jauh viral di media sosial Facebook.

Dalam unggahan di Fanspage Facebook akun Lika Liku Kehidupan pada Selasa (2/7/2019), foto pernikahan seorang pemuda dan seorang perempuan lanjut usia langsung viral.

Remaja dan perempuan lanjut usia yang hendak menikah tersebut diketahui bernama Dwi Purwanto (19), warga warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati dan Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu.

Namun sebelum terlaksana, pernikahan kedua pasangan beda usia tersebut batal. Orangtua pemuda dan anak-anak calon mempelai wanita menolak rencana pernikahan tersebut.

Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, Tribunjateng.com menemui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Rodli membenarkan jika salah satu foto yang diunggah tersebut adalah Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Gara-gara Nilai USBN Telat Keluar, Mutiara Terhambat Daftar ke SMPN 13 Yogyakarta

Namun, dia mengatakan jika dua foto yang disandingkan itu bukan orang yang sama.

"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan dua orang yang dimaksud. Cuma kebetulan mirip saja. Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan. Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jawab Ahmad Rodli ketika Tribunjateng.com menunjukkan kedua foto yang tengah viral tersebut.

Menurut keterangan Rodli, calon mempelai wanita tersebut berstatus janda.

Sementara calon mempelai pria berstatus lajang.

Keduanya sebelumnya sudah mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Tayu pada 27 Juni lalu.

Dalam permohonannya, pasangan tersebut akan menikah pada Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu dengan mahar uang sebesar Rp1 juta.

"Tapi pernikahan mereka batal. Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.

Saat ibu Dwi Purwanto meminta pernikahan putranya dibatalkan, Rodli sempat menjelaskan jika syarat-syarat administrati pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap, termasuk izin dari orangtua mempelai laki-laki.

4 Fakta Nur Hidayat, Pria Asal Tuban yang Jual Istri via Twitter,Tawarkan Paket Kencan Rp 1,5 Juta

Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin dan mengatakan jika tanda tangannya telah dipalsukan.

Rodli mengatakan jika ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi dirasa belum cukup umur.

Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelasnya.

Rodli mengatakan jika ibu Dwi Purwanto lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.

"Karena ada permintaan pembatalan. Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karena dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya. Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ujar Rodli.

Tak hanya ibu mempelai laki-laki, anak-anak Sutasmi juga datang dan meminta pernikahan Dwi dan Sutasmi dibatalkan.

Kisah Pendaki Gunung Muro Hilang Arah Selama Enam Hari, Temui Hal Janggal

"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan. Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.

Saat ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah siri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Pernikahan Pemuda 19 Tahun dengan Nenek Berusia 59 Tahun Dibatalkan" .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved