Bisnis
Ketentuan Naik Kelas Peserta JKN-KIS Hanya Berlaku Untuk Satu Tingkat
Kalau sebelumnya hak kelas peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3, kemudian akan naik menjadi kelas 1, maka sudah
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Galih Anjungsari mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 yang berlaku per 15 Januari menyebutkan, ketentuan naik kelas hanya berlaku untuk satu tingkat.
Ia menjelaskan, kalau sebelumnya hak kelas peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3, kemudian akan naik menjadi kelas 1, maka sudah tidak bisa lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Sekarang naik kelas hanya bisa satu tingkat. Kelas 3 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 1," ujarnya Selasa (2/7/2019).
• BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima Selama Libur Lebaran
Selain itu, untuk bayi baru lahir khususunya untuk peserta dari ibu Penerima Bantuan Iuran (PBI), apabila ibunya peserta PBI melahirkan, maka bayinya harus segera di daftarkan ke program JKN-KIS dalam kurun waktu maksimal 28 hari.
"Otomatis bayinya langsung jadi peserta PBI. Tidak harus menunggu 14 hari lagi. Bayi baru lahir dari peserta PBI langsung bisa aktif jadi peserta JKN-KIS," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
