Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 via jateng.siap-ppdb.com, Cara Daftar dan Zonasi

Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 via jateng.siap-ppdb.com. jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb.com jateng.siap-ppdb

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
jateng.siap-ppdb.com/
Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 

TRIBUNJOGJA.COM Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Laman Siap-ppdb.com dibuka hari ini, Senin (1/7/2019). Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng atau Jawa Tengah 2019 bisa dilakukan hingga Jumat (5/7/2019).

Calon peserta didik bisa mendatangi sekolah langsung atau di laman jateng.siap-ppdb.com.

LINK Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com diakhir artikel.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk
memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;

2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;

3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;

4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id).

Pakai Baju Koko Kenakan Peci Copet Perempuan asal Bantul Ini Beraksi, 1 Jam 7 Ponsel 1 Dompet

5. Calon peserta didik SMA Negeri di luar Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dapat melakukan pendaftaran berdasarkan :

a. Jalur Zonasi sesuai jarak terdekat ;
b. Jalur Zonasi berdasarkan prestasi dalam zonanya;
c. Jalur prestasi.

6. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan melalui seleksi tempat tinggal terdekat pada jalur zonasi yang
telah ditetapkan dan pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui seleksi prestasi;

7. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan
pendidikan.

8. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan
atau lebih;

9. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran; 10. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan
sebelumnya.

11. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

12. Calon peserta didik yang telah mendaftar di SMA Negeri, tidak dapat melakukan pendaftaran pada SMK Negeri dalam PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2019/2020, dan sebaliknya.

Nathan Menghasilkan Rp19,7 Juta per Minggu dari Jualan di Toilet Sekolah

BAB V

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
A. SELEKSI

1. Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:

a. Jalur Zonasi
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA,
dilakukan dengan :

a) Seleksi jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah

- Merupakan seleksi dengan menetapkan sekurangkurangnya 60% (enam puluh persen) dari pendaftar yang diterima terhadap daya tampung satuan
Pendidikan.

- Seleksi ini didasarkan atas jarak terdekat calon peserta didik dari satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.

- Apabila terdapat pendaftar memiliki jarak yang sama dan termasuk dalam penghitungan jumlah kuota pendaftar yang diterima, maka prioritas diterima diberikan kepada
pendaftar yang melakukan pendaftaran lebih awal.

b) Seleksi Prestasi

- Merupakan seleksi dengan menetapkan kuota sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari jumlah pendaftar yang diterima terhadap daya tampung satuan Pendidikan.

- Apabila jumlah kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dimaksud tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi melalui jalur zonasi dengan seleksi jarak tempat tinggal terdekat.

2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui seleksi prestasi dan seleksi tempat tinggal terdekat dalam jalur zonasi, dan keduanya dinyatakan
diterima, maka calon peserta didik baru akan ditetapkan diterima melalui seleksi prestasi pada jalur zonasi.

b. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

1) Peringkat I, II, III dalam kejuaraan tingkat internasional dan Peringkat I dalam kejuaraan tingkat Nasional;
2) nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3) Nilai UN SMP/MTs sederajat; dan
4) Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran lebih awal
5) Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
1) perpindahan antar provinsi;
2) perpindahan antar kabupaten/kota;
3) perpindahan luar zonasi;
4) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

2. Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:

a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan
diseleksi berdasarkan prioritas:

1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal

Kabar Terakhir Thoriq Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso, Operasi SAR Dihentikan

PERSYARATAN PPDB

1. SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran)
berupa:

a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran
baru 2019/2020, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat dan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
sebelum pelaksanaan 25 PPDB atau dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa calon
peserta didik yang bersangkutan secara nyata telah bertempat tinggal selama sekurang-kurangnya 6 bulan di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Apabila calon peserta didik
menggunakan Surat Keterangan Domisili, maka satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran wajib melakukan validasi atas kebenaran Surat
Keterangan Domisili dimaksud;

f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 6 bulan di pondok pesantren.

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial
sesuai kewenangannya.

3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari
RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

2. SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran)
berupa:

a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran
baru 2019/2020, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat;

f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan;

g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.(*)

Link Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com >> https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/daftar/mandiri

Link Pendaftaran PPDB Online SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com >>> https://jateng.siap-ppdb.com/#/040101/daftar/mandiri ( Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved