Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com, Lengkap dengan Persyaratannya
Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com
TRIBUNJOGJA.com - Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Laman Siap-ppdb.com dibuka hari ini, Senin (1/7/2019).
Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng atau Jawa Tengah 2019 bisa dilakukan hingga Jumat (5/7/2019).
Calon peserta didik bisa mendatangi sekolah langsung atau di laman jateng.siap-ppdb.com.
LINK Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com diakhir artikel.

PERSYARATAN PPDB
1. SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat dan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan 25 PPDB atau dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan secara nyata telah bertempat tinggal selama sekurang-kurangnya 6 bulan di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Apabila calon peserta didik menggunakan Surat Keterangan Domisili, maka satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran wajib melakukan validasi atas kebenaran Surat Keterangan Domisili dimaksud;
f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 6 bulan di pondok pesantren.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.(*)
LINK Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com >>
https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/daftar/mandiri
LINK Pendaftaran PPDB Online SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com
https://jateng.siap-ppdb.com/#/040101/daftar/mandiri ( Tribunjogja.com)