Wanita Ini Nekat Nyamar Jadi Jemaah Laki-laki, Lalu Mencopet Ponsel dan Uang para Jemaah Pengajian
Perbuatan nekatnya tersebut dilakukannya agar bisa masuk dan melancarkan aksinya, yakni mencopet para jemaah.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi
Namun petugas kembali bertindak dengan menghubungi panitia agar dapat mengumumkan bagi jamaah yang merasa kehilangan ponsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.
"Sesampainya di Polsek para jemaah membenarkan bahwa HP yang dibawa pelaku adalah milik para korban. Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait