Kisah Pernikahan Dini di Kabupaten Tapin, Ini Alasan IB dan ZA Putuskan NIkah Mudah di Usia 14 Tahun

Kisah Pernikahan Dini di Kabupaten Tapin, Ini Alasan IB dan ZA Putuskan NIkah Mudah di Usia 14 Tahun

Editor: Hari Susmayanti
Instagram @makassar_iinfo/Youtube Akbar Laksana
Pernikahan IB dan ZA dari Kalimantan Selatan 

"Mudah saja supaya menghindari perzinahan, soalnya kedua anak ini kalau sudah kumpul lengket, yang satu nggak mau pulang," kata Janariah.

"Mereka berdua ngakunya sudah sama suka, keduanya udah saling cinta. Nah kita sebagai orang tua cuma tinggal mengarahkan saja," ujarnya.

Selain ingin menikah, ZA dan IB sudah tidak mau melanjutkan sekolah. Padahal sudah dinasihati sebelumnya untuk menyelesaikan sekolah dulu. 

"Setelah menikah keduanya nggak lagi  jalan-jalan keluar, diam saja di rumah. Yang perempuannya bisa nyuci, yang lakinya bisa kerja. Sebagai orang tua selama 3 tahun kita yang merangkul dulu. Nah setelah 3 tahun baru dinikahkan lagi ke KUA," tukas Janariah. 

Anak SMP Nikahi Anak SD Bikin Heboh, Keluarga Bilang Terpaksa untuk Hindari Zina

Pernikahan pasangan usia belia D (15) dan DA (14) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari Jumat (1/2/2019), menjadi viral di media sosial.

Kedua orangtua dari pasangan anak-anak itu mengaku terpaksa menikahkan karena untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama.

Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, keduanya selalu membangkang saat diingatkan untuk tidak selalu berduaan.

"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," kata ayah kandung DA, mempelai pria.

Seperti diketahui, D masih duduk di bangku SMP dan suaminya, DA, masih tercatat sebagai siswa kelas 5 sekolah dasar.

Cerita Mistis Sara Wijayanto Syuting Film Horor, Ketemu Penampakan Gadis Era 30 di Lorong Gelap

Keduanya telah menikah dan mendapat persetujuan dari keluarga dan kerabat mereka.

Salah satu alasan pihak keluarga kedua mempelai adalah mencegah kedua anak itu melanggar kaidah agama.

Meski demikian, pernikahan tersebut segera menjadi sorotan dari pemerintah daerah setempat.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan Nor Ainani membenarkan kasus pernikahan dini tersebut.

Beberapa petugas sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved